Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/03/2023, 22:11 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Sebagai warga negara yang baik, tentu harus taat membayar pajak. Selain pajak, ada pungutan resmi lain yang dilakukan pemerintah, yakni retribusi. Banyak orang masih awam perbedaan pajak dan retribusi.

Pajak dan retribusi merupakan dua hal yang berbeda apabila merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Rujukan lainnya tentang beda pajak dan retribusi adalah UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pajak merupakan iuran yang harus disetorkan rakyat yang menjadi wajib pajak ke negara dan sifatnya wajib. Jika iuran tersebut tidak disetorkan, maka wajib pajak bersangkutan akan dikenakan sanksi atas ketidaktaatan penyetoran pajak.

Hasil pungutan pajak ini akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum.

Pajak itu sendiri terbagi menjadi 2 kategori besar, yakni pajak pusat dan pajak daerah. Sesuai dengan namanya, pajak pusat dipungut oleh pemerintah pusat.

Beberapa jenis pajak yang masuk kategori pajak pusat antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Materai.

Baca juga: Ini Nominal Gaji PNS Bea Cukai dan Aneka Tunjangannya

Sementara pajak daerah, yakni pajak yang pemungutannya dilakukan oleh Pemda, baik kabupaten/kota maupun provinsi. Umumnya, pajak daerah dipungut oleh Dinas Pendapatan Daerah.

Contoh pajak provinsi yaitu Pajak Rokok, Pajak BBM (Bahan Bakar Kendaraan Bermotor), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Kendaraan Bermotor.

Kemudian untuk pajak kabupaten/kota meliputi Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Penerangan Jalan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com