Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Peraturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 2023

Kompas.com - 23/03/2023, 10:18 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengatur jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Jam kerja ASN bulan Ramadhan 2023 diatur melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 6 Tahun 2023.

Nomenklatur peraturan jam kerja ASN terbaru tersebut adalah tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Baca juga: Hari Pertama Ramadhan, Harga Emas Antam Naik Rp 13.000 per Gram

Surat edaran mengenai jam kerja ASN bulan Ramadhan 2023 tersebut ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, Senin (20/3/2023).

Jam kerja ASN 5 hari kerja

Dalam peraturan jam kerja ASN terbaru, terdapat perbedaan ketentuan untuk ASN dengan 5 hari kerja dan ASN dengan 6 hari kerja.

Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam kerja ASN selama puasa di bulan Ramadhan dibedakan untuk hari Senin-Kamis dan Jumat.

Baca juga: The Fed Kembali Naikkan Suku Bunga 0,25 Persen

Adapun jam kerja ASN bulan Ramadhan 2023 untuk instansi dengan 5 hari kerja adalah sebagai berikut:

  • Senin-Kamis: Jam kerja ASN pukul 08.00-15.00, istirahat pukul 12.00-12.30.
  • Jumat: Jam kerja ASN pukul 08.00-15.30, istirahat pukul 11.30-12.30.

Jam kerja ASN 6 hari kerja

Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja, peraturan jam kerja ASN terbaru berlaku pada hari Senin-Sabtu yang diseragamkan kecuali untuk hari Jumat.

Berikut jam kerja ASN bulan Ramadhan 2023 untuk instansi dengan 6 hari kerja:

  • Senin-Kamis dan Sabtu: Jam kerja ASN pukul 08.00-14.00, istirahat pukul 12.00-12.30.
  • Jumat: Jam kerja ASN pukul 08.00-14.00, istirahat pukul 11.30-12.30.

Baca juga: Tips Mengatur Keuangan Saat Ramadhan agar Tak Boros

Ketentuan batas jam kerja ASN selama puasa

Dalam SE dengan tembusan Presiden RI, Wakil Presiden RI, dan Menteri Dalam Negeri tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.

Pada SE ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing instansi. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PAN-RB.

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Selain itu, tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com