JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan terkait fasilitas pembebasan bea masuk barang pribadi yang dibawa dari luar negeri atau barang pindahan tengah menjadi pertanyaan sejumlah orang.
Hal itu tidak terlepas dari viralnya sebuah cuitan yang mengeluhkan dikenakannya bea masuk sebesar Rp 4 juta atas piala yang didapat dari sebuah kejuaraan di Jepang.
"Ditagih pajak 4 juta. Padahal hadiah lombanya gak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok," tulis akun @zahratunnisaf, Sabtu (18/3/2023).
Baca juga: Giliran Alissa Wahid Cerita Pengalaman Tidak Mengenakkan soal Petugas Bea Cukai
Menanggapi keramaian tersebut, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, secara umum seluruh barang yang masuk ke wilayah Indonesia terutang bea masuk, termasuk barang hadiah.
Ketentuan tersebut dikecualikan untuk barang dalam kategori dapat dibebaskan berdasarkan ketentuan kepabenanan.
Berdasarkan pemetaan DJBC, piala yang dikirim dari Jepang oleh Fatimah tidak datang bersamaan dengan kedatangan penumpang.
Piala dikirim sebagai barang kiriman, sehingga piala tersebut dapat dikategorikan ke dalam fasilitas barang pindahan atau personal effect.
"Untuk memastikan hal tersebut, perlu dilakukan penelitian guna pembuktian dan pemenuhan persyaratan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor," tutur Nirwala.
Lantas sebenarnya bagaimana ketentuan dari fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang pindahan?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2008, barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.