Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Ketentuan Fasilitas Bebas Bea Masuk untuk Barang Pindahan dari Luar Negeri

Kompas.com - 23/03/2023, 14:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan terkait fasilitas pembebasan bea masuk barang pribadi yang dibawa dari luar negeri atau barang pindahan tengah menjadi pertanyaan sejumlah orang.

Hal itu tidak terlepas dari viralnya sebuah cuitan yang mengeluhkan dikenakannya bea masuk sebesar Rp 4 juta atas piala yang didapat dari sebuah kejuaraan di Jepang.

"Ditagih pajak 4 juta. Padahal hadiah lombanya gak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok," tulis akun @zahratunnisaf, Sabtu (18/3/2023).

Baca juga: Giliran Alissa Wahid Cerita Pengalaman Tidak Mengenakkan soal Petugas Bea Cukai

Menanggapi keramaian tersebut, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, secara umum seluruh barang yang masuk ke wilayah Indonesia terutang bea masuk, termasuk barang hadiah.

Ketentuan tersebut dikecualikan untuk barang dalam kategori dapat dibebaskan berdasarkan ketentuan kepabenanan.

Berdasarkan pemetaan DJBC, piala yang dikirim dari Jepang oleh Fatimah tidak datang bersamaan dengan kedatangan penumpang.

Piala dikirim sebagai barang kiriman, sehingga piala tersebut dapat dikategorikan ke dalam fasilitas barang pindahan atau personal effect.

"Untuk memastikan hal tersebut, perlu dilakukan penelitian guna pembuktian dan pemenuhan persyaratan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor," tutur Nirwala.

Lantas sebenarnya bagaimana ketentuan dari fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang pindahan?

Fasilitas pembebasan bea masuk barang pindahan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2008, barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+