JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menyiapkan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur yang telah diundangkan pada 6 Maret 2023.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, salah satu peraturan turunan yang diperlukan adalah pengaturan teknis terkait kuota penangkapan ikan dan tata cara penghitungannya.
"Kita harus memikirkan turunannya seperti apa, masukannya seperti apa, bagaimana sosialisasinya kepada para pelaku di daerah agar dapat bersinergi dengan pusat," uja dia dalam keterangan pers, dikutip Kamis (23/3/2023).
Baca juga: Menteri KKP: Penangkapan Ikan Terukur Akan Dorong Industri Hilir Perikanan
Ia menjelaskan, perjalanan dari PP ini cukup panjang, sekitar 2 tahun sampai akhirnya dapat diundangkan.
"Selanjutnya, kita perlu mengumpulkan masukan dan dukungan dari para stakeholder terkait, agar segera dapat memberikan dampak, manfaat untuk masyarakat," imbuh dia.
Ke depan, Trenggono berharap dengan pengelolaan penangkapan ikan terukur berbasis kuota, pengelolaan perikanan di Indonesia semakin baik.
"Tidak ada lagi keluhan, misal soal BBM subsidi, solar subsidi, saya berharap di satu wilayah, di satu WPP kita sudah punya data, berapa banyak jumlah nelayan, sarana dan prasarananya, nanti di sana hanya ada kaya sekali atau sejahtera, miskin tidak ada," tandas Trenggono.
Baca juga: Pelanggaran dalam Penangkapan Ikan Terukur, KKP Bakal Denda sampai Cabut Izin Usaha
Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini Hanafi menyampaikan, penting untuk menjalin sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan perikanan tangkap baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, para pelaku usaha dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
"Kita akan membahas kuota penangkapan ikan dalam tata kelola perikanan modern, pembangunan kewilayahan melalui zona penangkapan ikan, PNBP hingga pengembangan kampung nelayan maju,” kata dia.
Baca juga: KKP Setop Proyek Reklamasi Tambang Nikel di Morowali, Ini Alasannya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.