Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Syamsul Bahri Siregar
Fungsional Utama Kementerian Perdagangan

Fungsional Utama Kementerian Perdagangan | Dubes RI untuk WTO Periode 2018-2021

WTO, Bea Keluar, dan Kebijakan Hilirisasi

Kompas.com - 24/03/2023, 05:46 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BULAN November 2022 lalu, Panel yang dibentuk Organisasi Perdagangan Dunia/WTO di Jenewa atas sengketa Indonesia yang digugat Uni Eropa merekomendasikan agar kebijakan larangan ekspor dan kewajiban pemasaran di dalam negeri yang diterapkan oleh Pemerintah terhadap Bijih Nikel agar disesuaikan dengan aturan main WTO karena melanggar Pasal XI:1 GATT/WTO.

Kedepan, salah satu pendekatan yang perlu segera dicermati untuk menghindari kemungkinan kebijakan larangan ekspor digugat kembali negara lain dan agar kebijakan hilirisasi Indonesia tetap dapat dipertahankan adalah dengan memanfaatkan instrumen pengenaan pajak ekspor.

Pembatasan ekspor dan pajak ekspor adalah bagian dari kebijakan perdagangan yang diterapkan di banyak negara anggota WTO.

Pembatasan ekspor dapat menjadi salah satu kebijakan penting untuk tujuan pembangunan ekonomi, termasuk meningkatkan pendapatan pemerintah dan nilai tambah di sektor bahan baku, meningkatkan kelestarian lingkungan, serta memperlambat kerusakan sumber daya dan bahan baku.

Aturan multilateral tentang pajak ekspor diatur dalam Pasal XI GATT/WTO, di mana pelarangan ekspor dilarang, tetapi pajak ekspor diizinkan dalam situasi dan keadaan tertentu.

WTO telah mendefinisikan Pembatasan Ekspor (Export Restrictions) sebagai, “kebijakan di wilayah pabean yang dilakukan melalui UU atau peraturan pemerintah, yang secara tegas membatasi jumlah produk yang diizinkan untuk diekspor, atau kebijakan pemeritah yang memungut bea atau pajak terhadap produk yang diekspor yang tujuannya adalah untuk membatasi jumlah ekspor“ (WTO, Laporan Panel Measures Treating Export Restraints as Subsidies, 2001, hlm.75).

Pajak ekspor dibagi dalam bentuk ad valorem, yaitu persentase pajak dari nilai suatu produk dan pajak spesifik atas jumlah/nilai tertentu per unit produk.

Semua jenis pajak ekspor memiliki efek mengurangi volume ekspor dan karenanya kebijakan ini sering dikategorikan sebagai pembatasan ekspor.

Aturan perdagangan multilateral tidak secara tegas melarang pengenaan bea atau pajak ekspor, namun apabila kebijakan tersebut mengakibatkan efek pembatasan ekspor seperti tertuang di pasal XI:1 GATT, maka anggota lainnya berpotensi untuk melakukan gugatan ke WTO.

Manfaat Bea atau Pajak Ekspor bagi Perekonomian

Pertama, dalam literatur perdagangan internasional, kebijakan pembatasan ekspor dapat memengaruhi penurunan volume perdagangan dunia dan hilangnya efisiensi global.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 8.000 Per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 8.000 Per Gram

Whats New
Katalis Revolusi Startup Indonesia

Katalis Revolusi Startup Indonesia

Whats New
Menimbang dan Mengevaluasi Keberadaan Perusahaan Pinjol

Menimbang dan Mengevaluasi Keberadaan Perusahaan Pinjol

Whats New
Perusahaan Batu Bara Ini Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Perusahaan Batu Bara Ini Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
60 Motor Royal Enfield Dilelang Bea Cukai Mulai dari Rp 23 Juta, Simak Cara Mengikutinya

60 Motor Royal Enfield Dilelang Bea Cukai Mulai dari Rp 23 Juta, Simak Cara Mengikutinya

Whats New
Cara Gadai Laptop di Pegadaian, Harga, dan Syarat

Cara Gadai Laptop di Pegadaian, Harga, dan Syarat

Earn Smart
IHSG Berpotensi Menguat Hari Ini, Simak Rekomendasi Sahamnya

IHSG Berpotensi Menguat Hari Ini, Simak Rekomendasi Sahamnya

Whats New
29 PSN Sektor Transportasi Ditarget Rampung pada 2024

29 PSN Sektor Transportasi Ditarget Rampung pada 2024

Whats New
Bertemu Menteri dari Malaysia, Mendag Bahas Rencana Perjanjian Perdagangan Perbatasan

Bertemu Menteri dari Malaysia, Mendag Bahas Rencana Perjanjian Perdagangan Perbatasan

Whats New
Potensi Kenaikan Suku Bunga The Fed Masih Membayangi, Wall Street Ditutup Bervariasi

Potensi Kenaikan Suku Bunga The Fed Masih Membayangi, Wall Street Ditutup Bervariasi

Whats New
Ini Alasan Masyarakat Mudah Terjebak Modus Penipuan di Sektor Jasa Keuangan

Ini Alasan Masyarakat Mudah Terjebak Modus Penipuan di Sektor Jasa Keuangan

Whats New
Diduga Memanipulasi Laporan Keuangan, Ini Respons Waskita Karya

Diduga Memanipulasi Laporan Keuangan, Ini Respons Waskita Karya

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag 'Tunjuk Hidung' KKP Soal Ekspor Pasir Laut | Marak Turis Asing Berulah di Bali

[POPULER MONEY] Mendag "Tunjuk Hidung" KKP Soal Ekspor Pasir Laut | Marak Turis Asing Berulah di Bali

Whats New
Menteri PUPR soal Merger Waskita Karya dan HK: Masih Wacana

Menteri PUPR soal Merger Waskita Karya dan HK: Masih Wacana

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+