Ketiga, berkurangnya sumber daya alam dengan cepat dan tidak berkelanjutan, misalnya mineral dan hidrokarbon dapat menyebabkan degradasi terhadap lingkungan.
Dengan demikian, pemerintah dapat melakukan perlindungan melalui pembatasan ekspor.
Keempat, pemerintah suatu negara cenderung menahan ekspor produk penting tersebut ketika dihadapkan pada situasi kelangkaan di pasar global atau domestik.
Fokus kebijakannya harus diupayakan untuk memastikan pasokan produk tersebut tersedia di pasar dalam negeri.
Kelima, pengenaan tarif eskalasi oleh negara maju telah meningkatkan impor yang terbatas hanya pada produk bahan baku saja.
Akibatnya pertumbuhan industri pengolahan di negara-negara berkembang mengalami perlambatan ekspor.
Pengenaan pajak ekspor oleh negara berkembang dapat menjadi respons yang sah untuk mengimbangi efek distorsi perdagangan yang diakibatkan oleh tarif eskalasi yang diterapkan di negara maju.
Namun penting diingat kebijakan Bea Keluar dapat memicu kerugian ekonomi baik di dalam negeri maupun di luar negeri karena dapat menciptakan kelebihan produksi bagi industri yang kurang kompetitif serta dapat menimbulkan Beggar-Thy-Neighbor, yaitu kebijakan mencari keuntungan yang dilakukan satu negara dengan mengorbankan negara lain.
Pada gilirannya akan menimbulkan tindakan balasan (retaliatory) oleh negara-negara lain yang merasa dirugikan .
Sesuai PP Nomor 55 Tahun 2008 tarif bea keluar ditetapkan paling tinggi 60 persen dari harga ekspor jika ditetapkan berdasarkan persentase dari harga ekspor (ad valorem), dengan rumus: Tarif Bea Keluar × Jumlah Satuan Barang × Harga Ekspor × Nilai Tukar Mata Uang.
Untuk memaksimalkan pendapatan negara dari pajak ekspor, apabila Bea Keluar akan dikenakan terhadap Biji Nikel dan Bijih Besi perlu dikaji ulang kembali pengenaan besaran harga eskpor dan bea keluarnya.
Pasalnya, harga Impor China dari Indonesia per-unitnya tahun 2021 hanya 57 dollar AS/Ton, sementara harga rata-rata impor dunia tahun 2021 sudah mencapai 102 dollar AS/Ton. (Lampiran 1)
Cakupan produk dan besaran Bea Keluar perlu pula dipertimbangkan dikenakan pada produk hasil hilirasi seperti Nickel Pig Iron (NPI) dan Ferronikel, dengan pertimbangan bahwa 95,2 persen pangsa ekspornya tahun 2021 ditujukan ke pasar China.
Nilai ekspor NPI ini adalah 57,9 juta dollar AS dan harga tercatat rata-rata 944 dollar AS/Ton, sementara harga ekspor ke India dan Thailand tahun 2021 sudah mencapai 1,503 dollar AS/Ton dan 1,754 dollar AS/Ton. (Lampiran 2).
Apabila akhirnya pemerintah mempertimbangkan pengenaan bea keluar untuk bijih nikel dan bijih besi, maka PMK tersebut tidak memerlukan perubahan berarti.
Namun demikian, mengingat kebijakan hirilisasi ini akan berdampak signifikan terhadap kemajuan perekonomian, maka perlu juga dikaji dampak pengenaan dan besaran bea keluar untuk Nickel Pig Iron dan Ferronikel bagi keberhasilan dan percepatan program hilirasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.