Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Syamsul Bahri Siregar
Fungsional Utama Kementerian Perdagangan

Fungsional Utama Kementerian Perdagangan | Dubes RI untuk WTO Periode 2018-2021

WTO, Bea Keluar, dan Kebijakan Hilirisasi

Kompas.com - 24/03/2023, 05:46 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BULAN November 2022 lalu, Panel yang dibentuk Organisasi Perdagangan Dunia/WTO di Jenewa atas sengketa Indonesia yang digugat Uni Eropa merekomendasikan agar kebijakan larangan ekspor dan kewajiban pemasaran di dalam negeri yang diterapkan oleh Pemerintah terhadap Bijih Nikel agar disesuaikan dengan aturan main WTO karena melanggar Pasal XI:1 GATT/WTO.

Kedepan, salah satu pendekatan yang perlu segera dicermati untuk menghindari kemungkinan kebijakan larangan ekspor digugat kembali negara lain dan agar kebijakan hilirisasi Indonesia tetap dapat dipertahankan adalah dengan memanfaatkan instrumen pengenaan pajak ekspor.

Pembatasan ekspor dan pajak ekspor adalah bagian dari kebijakan perdagangan yang diterapkan di banyak negara anggota WTO.

Pembatasan ekspor dapat menjadi salah satu kebijakan penting untuk tujuan pembangunan ekonomi, termasuk meningkatkan pendapatan pemerintah dan nilai tambah di sektor bahan baku, meningkatkan kelestarian lingkungan, serta memperlambat kerusakan sumber daya dan bahan baku.

Aturan multilateral tentang pajak ekspor diatur dalam Pasal XI GATT/WTO, di mana pelarangan ekspor dilarang, tetapi pajak ekspor diizinkan dalam situasi dan keadaan tertentu.

WTO telah mendefinisikan Pembatasan Ekspor (Export Restrictions) sebagai, “kebijakan di wilayah pabean yang dilakukan melalui UU atau peraturan pemerintah, yang secara tegas membatasi jumlah produk yang diizinkan untuk diekspor, atau kebijakan pemeritah yang memungut bea atau pajak terhadap produk yang diekspor yang tujuannya adalah untuk membatasi jumlah ekspor“ (WTO, Laporan Panel Measures Treating Export Restraints as Subsidies, 2001, hlm.75).

Pajak ekspor dibagi dalam bentuk ad valorem, yaitu persentase pajak dari nilai suatu produk dan pajak spesifik atas jumlah/nilai tertentu per unit produk.

Semua jenis pajak ekspor memiliki efek mengurangi volume ekspor dan karenanya kebijakan ini sering dikategorikan sebagai pembatasan ekspor.

Aturan perdagangan multilateral tidak secara tegas melarang pengenaan bea atau pajak ekspor, namun apabila kebijakan tersebut mengakibatkan efek pembatasan ekspor seperti tertuang di pasal XI:1 GATT, maka anggota lainnya berpotensi untuk melakukan gugatan ke WTO.

Manfaat Bea atau Pajak Ekspor bagi Perekonomian

Pertama, dalam literatur perdagangan internasional, kebijakan pembatasan ekspor dapat memengaruhi penurunan volume perdagangan dunia dan hilangnya efisiensi global.

Untuk menghindarinya, negara pemasok utama dapat menerapkan bea keluar untuk meningkatkan nilai tukar perdagangannya yang pada gilirannya akan meningkatkan nilai ekspornya.

Strategi ini telah terbukti lebih efektif ketika diterapkan oleh negara dengan tingkat kekuatan monopolistik atas produk tertentu karena memiliki permintaan yang sangat tidak elastis.

Pajak yang dipungut melalui bea keluar difokuskan pada produk strategis yang merupakan sumber pendapatan penting bagi negara-negara berkembang.

Kedua, bagi sebagian negara berkembang, pembatasan ekspor atas produk tertentu dapat mendorong turunnya harga di dalam negeri, sehingga memberikan manfaat bagi industri lokal yang menggunakan produk tersebut sebagai input.

Beberapa negara berkembang menganggapnya sebagai instrumen yang bermanfaat untuk pembangunan ekonomi seperti argumen "infant industry" yang menerapkan pembatasan ekspor pada produk bahan baku.

Ketiga, berkurangnya sumber daya alam dengan cepat dan tidak berkelanjutan, misalnya mineral dan hidrokarbon dapat menyebabkan degradasi terhadap lingkungan.

Dengan demikian, pemerintah dapat melakukan perlindungan melalui pembatasan ekspor.

Keempat, pemerintah suatu negara cenderung menahan ekspor produk penting tersebut ketika dihadapkan pada situasi kelangkaan di pasar global atau domestik.

Fokus kebijakannya harus diupayakan untuk memastikan pasokan produk tersebut tersedia di pasar dalam negeri.

Kelima, pengenaan tarif eskalasi oleh negara maju telah meningkatkan impor yang terbatas hanya pada produk bahan baku saja.

Akibatnya pertumbuhan industri pengolahan di negara-negara berkembang mengalami perlambatan ekspor.

Pengenaan pajak ekspor oleh negara berkembang dapat menjadi respons yang sah untuk mengimbangi efek distorsi perdagangan yang diakibatkan oleh tarif eskalasi yang diterapkan di negara maju.

Namun penting diingat kebijakan Bea Keluar dapat memicu kerugian ekonomi baik di dalam negeri maupun di luar negeri karena dapat menciptakan kelebihan produksi bagi industri yang kurang kompetitif serta dapat menimbulkan Beggar-Thy-Neighbor, yaitu kebijakan mencari keuntungan yang dilakukan satu negara dengan mengorbankan negara lain.

Pada gilirannya akan menimbulkan tindakan balasan (retaliatory) oleh negara-negara lain yang merasa dirugikan .

Besaran Bea Keluar Ad Valorem

Sesuai PP Nomor 55 Tahun 2008 tarif bea keluar ditetapkan paling tinggi 60 persen dari harga ekspor jika ditetapkan berdasarkan persentase dari harga ekspor (ad valorem), dengan rumus: Tarif Bea Keluar × Jumlah Satuan Barang × Harga Ekspor × Nilai Tukar Mata Uang.

Lampiran I: Data impor ChinaITC Jenewa berdasarkan Data Statistik Bea Cukai RRT Lampiran I: Data impor China
Walaupun Indonesia melakukan pelarangan Ekspor Bijih Nikel, namun data International Trade Center (ITC) di Jenewa mencatatkan China mengimpor Bijih Nikel dan Konsentratnya dari Indonesia sebesar 48,1 juta dollar AS tahun 2021.

Untuk memaksimalkan pendapatan negara dari pajak ekspor, apabila Bea Keluar akan dikenakan terhadap Biji Nikel dan Bijih Besi perlu dikaji ulang kembali pengenaan besaran harga eskpor dan bea keluarnya.

Pasalnya, harga Impor China dari Indonesia per-unitnya tahun 2021 hanya 57 dollar AS/Ton, sementara harga rata-rata impor dunia tahun 2021 sudah mencapai 102 dollar AS/Ton. (Lampiran 1)

Cakupan produk dan besaran Bea Keluar perlu pula dipertimbangkan dikenakan pada produk hasil hilirasi seperti Nickel Pig Iron (NPI) dan Ferronikel, dengan pertimbangan bahwa 95,2 persen pangsa ekspornya tahun 2021 ditujukan ke pasar China.

Nilai ekspor NPI ini adalah 57,9 juta dollar AS dan harga tercatat rata-rata 944 dollar AS/Ton, sementara harga ekspor ke India dan Thailand tahun 2021 sudah mencapai 1,503 dollar AS/Ton dan 1,754 dollar AS/Ton. (Lampiran 2).

Lmapiran II: Data ekspor Nikel Indonesia tahun 2021ITC Jenewa berdasarkan Data Statistik Bea Cukai RRT Lmapiran II: Data ekspor Nikel Indonesia tahun 2021
Nikel sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017, yaitu Produk mineral logam dengan kriteria tertentu.

Apabila akhirnya pemerintah mempertimbangkan pengenaan bea keluar untuk bijih nikel dan bijih besi, maka PMK tersebut tidak memerlukan perubahan berarti.

Namun demikian, mengingat kebijakan hirilisasi ini akan berdampak signifikan terhadap kemajuan perekonomian, maka perlu juga dikaji dampak pengenaan dan besaran bea keluar untuk Nickel Pig Iron dan Ferronikel bagi keberhasilan dan percepatan program hilirasi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com