Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Cerita Pengembang Gim "Ditodong" Petugas Bea Cukai | Bawa 3 Dus Bika Ambon, Penumpang Garuda Kena Denda Rp 2 Juta

Kompas.com - 24/03/2023, 06:05 WIB
Aprillia Ika

Penulis

1. Pengembang Gim Cerita "Ditodong" Petugas Bea Cukai, Kemenkeu: Sudah Selesai

Cerita pengalaman terkait pengenaan pajak impor penghargaan dari negara lain kembali ramai dibicarakan di media sosial, Twitter. Kali ini, pengalaman itu dibagikan oleh seorang pengembang gim asal Indonesia, Kris Antoni.

Lewat akun bernama @kerissakti, founder Toge Productions itu menceritakan pengalamannya ketika mendapatkan penghargaan dari San Francisco, Amerika Serikat, pada 2013. Namun, Ia bersama timnya tidak dapat menghadiri ajang bernama Flash Game Summiit itu sehingga meminta piala untuk dikirimkan ke Indonesia.

"Sampai di Jakarta pialanya kena pajak becuk 1 juta lebih," tulis akun tersebut, dikutip pada Kamis (23/3/2023). Sebagai catatan, Kompas.com telah menerima izin dari yang bersangkutan untuk mengutip cuitannya.

Selengkapnya klik di sini

2. DPR Pertanyakan Mengapa Dokumen Temuan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu Bisa "Bocor" ke Publik

Polemik temuan transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih berlanjut. Kali ini anggota Komisi III DPR mempertanyakan mengapa dokumen temuan terkait tindak pencucian uang (TPPU) bisa "bocor" ke publik.

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan, mengacu pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, dokumen temuan terkait TPPU seharusnya dirahasiakan. Ketentuan ini berlaku untuk semua pihak, mulai dari pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga menteri.

"Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan kepala PPATK, Selasa (21/3/2023).

Selengkapnya klik di sini

3. ASN yang Gelar Buka Puasa Bersama Bakal Kena Sanksi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menggelar buka puasa bersama selama Ramadhan 2023.

Jika ASN masih membandel dan tetap menggelar acara buka puasa bersama, Anas mengatakan ada sanksi yang akan diberikan.

Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya," ujarnya dalam siaran resmi, Kamis (23/3/2023).

Selengkapnya klik di sini

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com