Untuk keluhan Fatimah, piala yang dikirim dari Jepang oleh Fatimah tidak datang bersamaan dengan kedatangan penumpang. Namun, piala yang dikirim sebagai barang kiriman itu masih dapat dikategorikan ke dalam fasilitas barang pindahan atau personal effect, yang mendapatkan fasilitas bebas bea masuk.
"Untuk memastikan hal tersebut, perlu dilakukan penelitian guna pembuktian dan pemenuhan persyaratan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor," tutur Nirwala.
Sementara terkait interaksi yang terjadi antara Fatimah dan petugas DJBC, sebagaimana dituliskan dalam rangkaian cuitan, Nirwala mengaku meminta maaf. Ia bilang, hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi direktorat.
"Kami menyampaikan permohonan maaf. Hal ini akan menjadi evaluasi untuk terus melakukan perbaikan layanan," katanya.
Permintaan maaf juga disampaikan oleh Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo. Pihaknya pun disebut telah menghubungi Fatimah untuk mencari tahu lebih detail terkait pengalamannya.
"Kami sudah menghubungi yang bersangkutan. Saya pribadi sudah mention minta maaf atas perlakuan yang tidak menyenangkan itu," kata Prastowo.
Menurut dia, kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi DJBC Kemenkeu. Berbagai pembenahan pun disebut telah dilakukan oleh DJBC Kemenkeu selama beberapa tahun terakhir.
"Saya rasa anomali ada perilaku seperti itu, tidak dibenarkan secara aturan maupun kebijakan," ujarnya.
Sementara terkait dengan pengalaman yang dialami Kris, Yustinus bilang, permasalahan itu telah selesai. Namun, Ia tidak mendetail tentang ketentuan yang berlaku terkait pengenaan atas pajak impor barang.
"Ini kan kejadian 2013. Sudah diselesaikan saat itu," katanya.
Keluhan yang disampaikan Kris memang menjadi berbeda dengan Fatimah. Sebab, Kris tidak datang dan membawa pulang langsung piala dari AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.