Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Balik Aturan ASN Dilarang Gelar Bukber: Gaya Hidup Pejabat Sedang Disorot, ASN Bandel Bakal Disanksi

Kompas.com - 24/03/2023, 11:36 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pejabat pemerintahan baik instansi pusat maupun pemerintah daerah pada Ramadhan 2023, dilarang mengadakan kegiatan buka puasa bersama (bukber).

Hal itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Surat Sekretariat Kabinet RI Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tentang Arahan Terkait Penyelenggaran Buka Puasa Bersama. Larangan tersebut tertulis pada poin kedua.

"Sehubungan hal tersebut pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan," bunyi dari surat tersebut yang diteken oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Baca juga: ASN yang Gelar Buka Puasa Bersama Bakal Kena Sanksi

Alasan penerbitan aturan tersebut, yakni pemerintah masih mewaspadai transisi dari pandemi Covid-19 menjadi endemi.

Kemudian Pramono Anung juga mengungkapkan, larangan ASN gelar bukber tersebut lantaran pejabat pemerintah dan ASN akhir-akhir ini menjadi sorotan masyarakat terutama gaya hidupnya. 

"Sehingga dengan demikian intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan oleh contoh Presiden itu merupakan acuan yang utama," ucapnya.

Baca juga: Alasan Pemerintah Larang ASN Gelar Kegiatan Buka Puasa Bersama

Selain alasan-alasan tersebut, aturan larangan gelar bukber tidak berlaku untuk masyarakat umum atau non-ASN. Namun bagi ASN yang bandel tetap menggelar kegiatan buka bersama, akan ada sanksi yang menanti. 

"Hal ini (aturan ASN dilarang gelar bukber) tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," ujar Pramono Anung dikutip dari video kanal Youtube Sekretariat Kabinet, Kamis (23/3/2023).

Pramono mengatakan surat yang diterbitkan hanya ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, pemerintah daerah, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, kepala badan dan lembaga pemerintah.

Lantas, apa sanksi bagi ASN yang bandel gelar bukber selama Ramadhan 2023?

Baca juga: Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2023, Pulang Jam 2 Siang atau 3 Sore

 

 

Sanksi bagi ASN bandel Adakan Bukber

Perlu diingat, ASN atau pejabat pemerintah yang masih bandel menyelenggarakan bukber akan ada sanksi yang akan diterima.

Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya," ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

"Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji," sambung dia.

Anas mengatakan, arahan Presiden itu harus dipatuhi oleh ASN. Karena semua ASN harus tetap fokus meningkatkan pelayanan publik selama Ramadhan.

"Jadi jangan sampai ada kesan di publik, ada ASN yang sibuk jadi panitia buka bersama," kata dia.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com