Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Balik Aturan ASN Dilarang Gelar Bukber: Gaya Hidup Pejabat Sedang Disorot, ASN Bandel Bakal Disanksi

Kompas.com - 24/03/2023, 11:36 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pejabat pemerintahan baik instansi pusat maupun pemerintah daerah pada Ramadhan 2023, dilarang mengadakan kegiatan buka puasa bersama (bukber).

Hal itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Surat Sekretariat Kabinet RI Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tentang Arahan Terkait Penyelenggaran Buka Puasa Bersama. Larangan tersebut tertulis pada poin kedua.

"Sehubungan hal tersebut pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan," bunyi dari surat tersebut yang diteken oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Baca juga: ASN yang Gelar Buka Puasa Bersama Bakal Kena Sanksi

Alasan penerbitan aturan tersebut, yakni pemerintah masih mewaspadai transisi dari pandemi Covid-19 menjadi endemi.

Kemudian Pramono Anung juga mengungkapkan, larangan ASN gelar bukber tersebut lantaran pejabat pemerintah dan ASN akhir-akhir ini menjadi sorotan masyarakat terutama gaya hidupnya. 

"Sehingga dengan demikian intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan oleh contoh Presiden itu merupakan acuan yang utama," ucapnya.

Baca juga: Alasan Pemerintah Larang ASN Gelar Kegiatan Buka Puasa Bersama

Selain alasan-alasan tersebut, aturan larangan gelar bukber tidak berlaku untuk masyarakat umum atau non-ASN. Namun bagi ASN yang bandel tetap menggelar kegiatan buka bersama, akan ada sanksi yang menanti. 

"Hal ini (aturan ASN dilarang gelar bukber) tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," ujar Pramono Anung dikutip dari video kanal Youtube Sekretariat Kabinet, Kamis (23/3/2023).

Pramono mengatakan surat yang diterbitkan hanya ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, pemerintah daerah, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, kepala badan dan lembaga pemerintah.

Lantas, apa sanksi bagi ASN yang bandel gelar bukber selama Ramadhan 2023?

Baca juga: Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2023, Pulang Jam 2 Siang atau 3 Sore

 

 

Sanksi bagi ASN bandel Adakan Bukber

Perlu diingat, ASN atau pejabat pemerintah yang masih bandel menyelenggarakan bukber akan ada sanksi yang akan diterima.

Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya," ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

"Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji," sambung dia.

Anas mengatakan, arahan Presiden itu harus dipatuhi oleh ASN. Karena semua ASN harus tetap fokus meningkatkan pelayanan publik selama Ramadhan.

"Jadi jangan sampai ada kesan di publik, ada ASN yang sibuk jadi panitia buka bersama," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Teten: Mana Bisa Menteri Koperasi Tutup TikTok

Teten: Mana Bisa Menteri Koperasi Tutup TikTok

Whats New
Kenapa Jonan Dulu Keberatan dengan Proyek Kereta Cepat?

Kenapa Jonan Dulu Keberatan dengan Proyek Kereta Cepat?

Whats New
Ironi Kereta Cepat: Diklaim B to B, Tapi Minta Jaminan Pemerintah dan APBN

Ironi Kereta Cepat: Diklaim B to B, Tapi Minta Jaminan Pemerintah dan APBN

Whats New
Genjot Produksi, Pupuk Indonesia Grup Amankan Pasokan Gas dari 5 Perusahaan Migas

Genjot Produksi, Pupuk Indonesia Grup Amankan Pasokan Gas dari 5 Perusahaan Migas

Whats New
Viral 1 Penduduk RI Tanggung Utang Pemerintah Rp 28 Juta, Ini Kata Kemenkeu

Viral 1 Penduduk RI Tanggung Utang Pemerintah Rp 28 Juta, Ini Kata Kemenkeu

Whats New
Gojek Klaim Pengguna Layanan GoCorp Tumbuh 3 Kali Lipat Dibanding 2022

Gojek Klaim Pengguna Layanan GoCorp Tumbuh 3 Kali Lipat Dibanding 2022

Whats New
Perluas Jaringan dan Layanan, BRI Insurance Hadir di Bengkulu

Perluas Jaringan dan Layanan, BRI Insurance Hadir di Bengkulu

Whats New
United Bike Berencana IPO untuk Perluas Bisnis, Ini Bocorannya

United Bike Berencana IPO untuk Perluas Bisnis, Ini Bocorannya

Whats New
Subholding Gas Pertamina Kembangkan Dua Proyek LNG di Berau dan Sumenep

Subholding Gas Pertamina Kembangkan Dua Proyek LNG di Berau dan Sumenep

Whats New
Cerita Jokowi, Dulu 'Dicuekin' Saat Tawarkan IKN ke Calon Investor, Sekarang Pada Minta...

Cerita Jokowi, Dulu "Dicuekin" Saat Tawarkan IKN ke Calon Investor, Sekarang Pada Minta...

Whats New
Lazada Logistics-Aizen Kerja Sama Pembiayaan Kendaraan Listrik di RI

Lazada Logistics-Aizen Kerja Sama Pembiayaan Kendaraan Listrik di RI

Whats New
Promosi dari Traveloka Mampu Tingkatkan Jumlah Kunjungan ke Destinasi Jarang Dikunjungi

Promosi dari Traveloka Mampu Tingkatkan Jumlah Kunjungan ke Destinasi Jarang Dikunjungi

Whats New
UMKM Binaan BTN Perkenalkan Produk di China

UMKM Binaan BTN Perkenalkan Produk di China

Whats New
Kelakar Jokowi: Mana Mungkin Aguan Cs Mau Investasi Rp 20 Triliun di IKN Kalau Tak 'Cuan'

Kelakar Jokowi: Mana Mungkin Aguan Cs Mau Investasi Rp 20 Triliun di IKN Kalau Tak "Cuan"

Whats New
Soal 'Predatory Pricing', Menkominfo: Saya Sudah Tanya ke TikTok

Soal "Predatory Pricing", Menkominfo: Saya Sudah Tanya ke TikTok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com