Rupanya, larangan bukber di kalangan pemerintah ini juga disorot oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, dirinya menyetujui kebijakan tersebut.
Dia mengimbau agar anggaran bukber di pemerintahan disalurkan untuk hal lain. Sebagai contoh santunan kepada masyarakat miskin.
"Anggaran buat bukbernya dialihfungsikan saja. Bisa dibuat untuk membantu masyarakat kurang mampu. Kegiatan seperti ini nilainya pasti tidak kalah dengan bukber. Yang jelas, larangan bukber ini jangan disalahartikan. Bukan melarang kegiatan keagamaan. Toh, kegiatan tarawih, tadarus, qiyamul lail, dan kegiatan ramadan lainnya masih diperbolehkan," katanya.
Menurut dia, larangan buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN tidak mengurangi amalan dan aktivitas ibadah selama Ramadhan.
Ketua Fraksi PAN ini menambahkan, secara global, status penanganan Covid-19 masih pandemi. Hingga kini, Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO belum berubah pernyataannya terkait status pandemi.
"Indonesia tentu harus ikut aturan WHO tersebut. Termasuk mewaspadai berbagai kemungkinan menyebarnya virus berbahaya tersebut," pungkas Daulay.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.