Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Bea Cukai Mengatai Warga Babu dan Banyak Bacot, Kemenkeu Minta Maaf

Kompas.com - 24/03/2023, 11:36 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Seorang ASN Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bernama Widy Heriyanto panen kecaman publik Tanah Air setelah mengatai seorang di lini masa dengan sebutan babu.

Di cuitan lainnya, Widy juga diketahui menyebut warganet lainnya dengan sebutan banyak bacot. Sebagai informasi saja, bacot adalah ungkapan bernada kasar yang kerap ditujukan untuk seseorang yang dinilai cuma nyaring bicara namun minim pemahaman.

Ini bermula saat seorang warganet pemilik akun @kerissakti bernama Kris Antoni, menyampaikan keluhannya pada 22 Maret 2023 di Twitter ketika dirinya kaget dimintai Rp 1 juta untuk sebuah hadiah piala oleh petugas Bea Cukai di bandara.

Kris yang diketahui merupakan seorang developer game ini baru saja memenangkan sebuah penghargaan dalam acara Flash Game Summit di San Francisco, Amerika Serikat.

Baca juga: Ini Nominal Gaji PNS Bea Cukai dan Aneka Tunjangannya

Keluhannya soal tarif cukai Rp 1 juta di lini masa ini kemudian dibalas oleh Widy Heriyanto, pemilik akun @wadawidy, yang menyebut Kris tidak tahu aturan tarif pajak barang masuk dari luar negeri ke Indonesia.

Bahkan, Widy Heriyanto juga menyebut Kris sebagai orang yang terlalu banyak bicara tanpa memahami regulasi terlebih dahulu.

"Sebelum lo ngetwit, mending belajar dlu deh ketentuan impor itu gimana. Kalo sekarang kan jadinya lo bacot tapi minim literasi peraturan," tulis Widy Heriyanto membalas cuitan Kris.

Sebelum akunnya digembok, Widy Heriyanto sempat beradu argumen panas dengan Kris Antoni. Ia bahkan menjuluki seorang warganet lain bernama Shasa sebagai babu setelah pemilik akun @gal_el itu ikut membela argumen Kris yang tengah berdebat sengit dengan Widy si ASN Bea Cukai.

Baca juga: Profil Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai DIY yang Hobi Pamer Harta

Kemenkeu minta maaf

Dihubungi terpisah, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyebut perkara pajak barang masuk Rp 1 juta untuk piala tersebut telah terselesaikan.

Yustinus bilang, keluhan yang disampaikan seorang pengguna Twitter bernama Kris Antoni ini juga merupakan kejadian lama pada tahun 2013.

Kendati demikian, Yustinus tidak menjelaskan detail tentang ketentuan yang berlaku terkait pengenaan atas pajak impor barang.

"Ini kan kejadian 2013. Sudah diselesaikan saat itu," ujar Yustinus kepada Kompas.com.

Baca juga: Habis Rafael dari Pajak, Kini Muncul Eko Wakili Bea Cukai

Melalui akun Twitternya, @prastow, Yustinus juga sebelumnya sudah meminta maaf atas ketidaknyamanan masyarakat yang mengalami kejadian tidak mengenakkan dengan petugas Bea Cukai di lapangan.

Ia meminta maaf kepada publik yang merasa terlukai akibat unggahan seorang PNS Bea Cukai bernama Widy Heriyanto tersebut.

"Banyak terima kasih utk masukan yang sangat baik. Kami sdh menyampaikan ke internal utk lebih menahan diri dan bijak bersikap. Terima kasih utk masukan dan kritik publik," tulis Yustinus Prastowo.

Menurutnya, sikap arogan di media sosial ASN Kemenkeu juga bisa jadi pembelajaran bagi institusi. Ke depan, hal tersebut diharapkan tidak akan terulang kembali.

"Kami catat dg saksama dan jadikan bahan perbaikan ke depannya. Jangan lelah kawal dan bantu kami," cuitnya.

Baca juga: Punya Rumah Megah di Cibubur, Berapa Gaji Kepala Bea Cukai Makassar?

Selain Kris Antony, kasus lain di Bea Cukai yang menyita perhatian publik salah satunya diceritakan oleh Allisa Wahid.

Putri mantan Presiden Gus Dur itu mengaku kopernya diacak-acak oleh petugas Bea Cukai di bandara. Ia mengaku mendapatkan perlakuan buruk dan sempat dikira TKW atau pekerja migran Indonesia yang baru saja pulang dari Taiwan.

Ada pula kisah dari seorang penyanyi bersama Fatimah Zahratunnisa. Ia diketahui membawa piala dan piagam penghargaan setelah memenangkan kompetisi sebuah kontes bakat menyanyi di Jepang.

Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, secara umum, semua barang yang masuk ke wilayah Indonesia terutang bea masuk.

Termasuk barang hadiah (gift), kecuali termasuk dalam kategori yang dibebaskan berdasarkan ketentuan kepabeanan.

Baca juga: Kronologi PNS Bea Cukai Sebut Warga Babu dan Banyak Bacot

Lebih lanjut Nirwala menjelaskan, secara umum seluruh barang yang masuk ke wilayah Indonesia terutang bea masuk, termasuk barang hadiah.

Ketentuan ini dikecualikan untuk barang dalam kategori dapat dibebaskan berdasarkan ketentuan kepabenanan.

Berdasarkan pemetaan DJBC, piala yang dikirim dari Jepang oleh Fatimah tidak datang bersamaan dengan kedatangan penumpang. Piala dikirim sebagai barang kiriman, sehingga piala tersebut dapat dikategorikan ke dalam fasilitas barang pindahan atau personal effect.

"Untuk memastikan hal tersebut, perlu dilakukan penelitian guna pembuktian dan pemenuhan persyaratan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor," tutur Nirwala.

Sementara terkait interaksi yang terjadi antara Fatimah dengan petugas DJBC, sebagaimana dituliskan dalam rangkaian cuitan, Nirwala mengaku meminta maaf. Ia bilang, hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi direktorat.

"Kami menyampaikan permohonan maaf. Hal ini akan menjadi evaluasi untuk terus melakukan perbaikan layanan," ucapnya.

Baca juga: Pengembang Gim Cerita Ditodong Petugas Bea Cukai, Kemenkeu: Sudah Selesai

(Penulis: Rully R Ramli | Editor: Yoga Sukmana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com