JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memangkas besaran tarif efektif pajak penghasilan (PPh) pasal 23 atas penghasilan royalti wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang menerapkan penghitungan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menetapkan, besaran tarif eketif PPh pasal 23 atas penghasilan royalti WP OP yang menerapkan penghitungan NPPN diturunkan dari 15 persen menjadi 6 persen.
Pemangkasan tersebut dilakukan dengan latar belakang memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi WP OP pengguna NPPN yang menerima royalti.
"Selain penurunan tarif efektif, kemudahan dan kepastian hukum tersebut berupa kemungkinan untuk tidak menjalani administrasi pemeriksaan restitusi atas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya yang selama ini cenderung lebih bayar,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, dalam keterangannya, dikutip Jumat (24/3/2023).
Baca juga: Hadapi Digitalisasi Sistem Pajak Nasional, Ini 5 Langkah Persiapan bagi Bisnis
Adapun peraturan tersebut mengatur bahwa atas penghasilan royalti yang diterima atau diperoleh WP OP pengguna NPPN, yakni WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp4,8 miliar, dikenai pemotongan PPh pasal 23 sebesar 15 persen dengan dasar pemotongan PPh pasal 23 sebesar 40 persen dari jumlah bruto penghasilan royalti tidak termasuk pajak pertambahan nilai.
Dengan adanya ketentuan tersebut, misal WP OP memiliki penghasilan bruto Rp 1 miliar, maka penghasilan neto sebesar Rp 500 juta.
Baca juga: Pajak Royalti Turun Jadi 6 Persen bagi Wajib Pajak Pengguna NPPN
Adapun PTKP sebesar Rp 54 juta dan PhKP sebesar Rp 446 juta, sehingga PPh terutang setahun sebesar Rp 80,5 juta.
Dengan demikian, PPh pasal 23 (15 persen kali bruto royalti) sebesar Rp 150 juta, sehingga terdapat lebih bayar sebesar Rp 69,5 juta.
"Contoh tersebut menunjukkan bahwa WP OP cenderung akan lebih bayar pada saat melaporkan SPT Tahunan," kata Dwi.
Baca juga: Mengenal Apa Itu LMKN yang Punya Wewenang Tarik Royalti Lagu
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.