Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian

Kompas.com - 24/03/2023, 20:20 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari Arie Indra Manurung yang menggugat PT Pegadaian sebesar Rp 322,5 miliar. Gugatan itu terkait penggunaan nama Tabungan Emas yang selama ini dipakai Pegadaian.

Penolakan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor: 135.K/Pdt.Sus-HKI/2023 Tanggal 09 Februari 2023. MA pun menghukum Arie Indra Manurung sebagai pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 juta.

VP Corcomm Pegadaian Basuki Tri Andayani mengatakan, kemenangan Pegadaian atas kasasi tersebut semakin meneguhkan perusahaan sebagai lembaga jasa keuangan yang dikelola sesuai prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).

Baca juga: PT Pegadaian Cetak Laba Rp 3,3 Triliun, Aset Perusahaan Naik Jadi Rp 73 Triliun

Ia bilang, produk dan layanan Pegadaian selalu melalui berbagai kajian, mulai dari hukum, bisnis, hingga risiko sebelum akhirnya diluncurkan ke publik.

“Dengan demikian para pemangku kepentingan, terutama para nasabah tidak perlu ragu lagi untuk terus bertransaksi dan melakukan interaksi bisnis dengan Pegadaian," kata Basuka dalam keterangan tertulis, Jumat (24/3/2023).

Mulanya Pegadaian digugat oleh Arie Indra Manurung atas dugaan pelanggaran hak cipta produk Tabungan Emas. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst yang didaftarkan pada 10 Mei 2022.

Setelah melalui proses persidangan, pada 6 September 2022, majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat memutuskan bahwa gugatan Arie Indra Manurung ditolak untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada penggugat.

Namun, karena tidak puas dengan putusan PN Jakarta Pusat, Arie Indra Manurung mengajukan kasasi ke MA, hingga akhirnya MA menolak permohonan kasasi dari permohonan kasasi tersebut.

Basuki menuturkan, produk Tabungan Emas milik Pegadaian secara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Juli 2015 lalu. Operasional produk Tabungan Emas juga telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan surat nomor S-427/NB.11/2016 tanggal 17 Februari 2016.

Baca juga: Cara Gadai Laptop di Pegadaian, Cek Syarat, Harga dan Bunganya

Pada 28 Juli 2016, OJK pun menerbitkan Peraturan OJK 31 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian guna menata industri pergadaian. Sebagai lembaga jasa keuangan yang patuh terhadap regulasi, Pegadaian pun melakukan restrukturisasi bisnis.

Salah satunya dengan pendirian anak perusahaan bernama Galeri 24 yang fokus menangani bisnis emas. Produk Tabungan Emas Pegadaian pun dikelola oleh Galeri 24.

"Pegadaian juga mengajukan pembaruan izin operasional Tabungan Emas yang dikabulkan oleh OJK dengan surat nomor S-476/NB.111/2019 tanggal 9 Oktober 2019 tentang Persetujuan Produk Tabungan Emas PT Pegadaian (Persero),” tutup Basuki.

Sebagai informasi, Tabungan Emas di Pegadaian adalah layanan pembelian dan penjualan emas dengan cara membeli emas dalam bentuk logam mulia 24 karat melalui fasilitas selayaknya menabung.

Sederhananya, seseorang nasabah bisa menyetorkan uang tunai dalam jumlah berapa pun yang nantinya akan dikonversi ke dalam gram emas batangan sesuai dengan harga terbaru emas 24 karat yang berlaku.

Saldo emas yang terkumpul di rekening Pegadaian tersebut, nantinya bisa dicairkan menjadi uang tunai atau dicetak menjadi emas batangan fisik berdasarkan harga emas logam mulia yang berlaku.

Baca juga: Syarat Pengajuan Kredit Motor Listrik di Pegadaian Syariah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com