Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beras Bansos 10 Kilogram Bakal Disalurkan, Ini Syarat Penerimanya

Kompas.com - 25/03/2023, 17:10 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) beras sebesar 10 kilogram per masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM).

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, beras bansos tersebut sudah mulai disalurkan dengan tenggat waktu paling lama akhir Marer 2023.

"Sudah, kita bisa mulai salurkan 10 kilogram per masing-masing penerima. The latest 30 Maret 2023," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/3/2023).

Arif menuturkan jumlah penerima beras bansos tersebut tercatat ada sebanyak 21,3 juta penerima. Nantinya beras tersebut akan disalurkan selama 3 bulan.

Baca juga: Bos Bulog: Beras Bansos Akan Disalurkan Door to Door

Lalu, apa saja persyaratan yang menerima bansos tersebut?

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bansos itu diberikan, karena memasuki periode Ramadhan dan Idulfitri 2023 akan terjadi peningkatan harga pada pangan dan aneka tarif angkutan.

Airlangga menjelaskan, penerima bansos jelang Ramadhan dan Idul Fitri itu akan dibagikan kepada keluarga miskin yang memperoleh Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT).

"Akan diberikan untuk 3 bulan terutama kepada desil yang mendapatkan PKH dan bantuan pangan non tunai. Nah, ini diharapkan dalam 3 bulan ini bisa berjalan,” ujar Menko Airlangga.

Baca juga: Bapanas: Penyaluran Bansos Ramadhan Tidak Sekaligus dalam 3 Bulan

Merujuk pada persyaratan penerima PKH, berikut persyaratan penerima beras bansos:

  • Program PKH ditujukan pada keluarga miskin dan sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Memiliki NIK yang sudah online pada sistem Dukcapil dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima PKH. 

Baca juga: Cair Maret, Ini Cara Cek Penerima Bansos Ramadhan secara Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com