Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Temukan Tiket Pesawat Dijual Kemahalan, Maskapai Dikenai Sanksi

Kompas.com - 25/03/2023, 20:50 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan adanya variasi pelanggaran harga tiket pesawat di beberapa rute yang dilayani beberapa maskapai.

Pelanggaran itu berupa penetapan tarif batas atas (TBA) atau tarif batas bawah (TBB) maupun penetapan fuel surcharge (FS) yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub M. Kristi Endah Murni memastikan pihaknya secara konsisten telah memberikan sanksi kepada maskapai yang melakukan pelanggaran terkait harga tiket pesawat.

Sanksi diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Melonjak Jelang Lebaran

"Pelanggaran TBA dan FS tersebut dominan terjadi pada rute-rute berjarak pendek dalam rentang waktu Juli-Desember 2022," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/3/2023).

"Kami sudah berikan sanksi administratif kepada maskapai yang bersangkutan berupa Surat Peringatan yang berlaku selama 14 hari," lanjut Kristi.

Maskapai diwajibkan untuk melakukan perbaikan pada tarif yang dilanggar sebelum masa Surat Peringatan tersebut habis. Ditjen Perhubungan Udara pun akan memastikan tidak terdapat pelanggaran yang sama atau berulang pada rute lainnya.

Jika surat peringatan tersebut tak digubris dan belum ada perbaikan, maka maskapai akan dijatuhi sanksi administratif berikutnya berupa pembekuan, pencabutan dan/atau denda administrasi.

"Sebagian dari maskapai sudah melakukan perbaikan, seiring semakin baiknya perkembangan beban biaya operasi pesawat (BOP) yang didominasi oleh beban biaya avtur dan kurs rupiah terhadap dollar," jelasnya.

Adapun penetapan harga tiket pesawat diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 Tentang Tata Cara dan Formulasi Penghitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Baca juga: Kenapa Tiket Pesawat ke Luar Negeri Lebih Murah?

Berdasarkan aturan itu, setiap maskapai harus menetapkan tarif tiket pesawat tidak melebihi TBA, atau tidak di bawah TBB, beserta ketentuan tarif lainnya seperti FS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh sebab itu, Ditjen Perhubungan Udara sebagai regulator penerbangan sipil bertugas tugas untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif agar sesuai ketentuan guna menyeimbangkan kepentingan konsumen dan keberlangsungan usaha maskapai.

Kemenhub pun merasa perlu dilakukan kajian bersama terkait penerapan TBA dan TBB maupun FS sebagai tindak lanjut pengawasan penerapan tarif tiket penumpang angkutan udara kelas ekonomi dalam negeri.

Ditjen Perhubungan Udara bersama Indonesia National Air Carriers Association (INACA) dan maskapai perlu berkolaborasi melakukan kajian dalam penyempurnaan formulasi perhitungan tarif tiket pesawat.

Hal ini dilakukan untuk mendapatkan nilai keekonomian yang lebih sesuai dengan memperhatikan kondisi harga avtur dan biaya operasional pesawat terkini, dengan tetap memperhatikan azas perlindungan konsumen.

Kristi menuturkan, berdasarkan kajian bersama yang dilakukan terkait penilaian dari maskapai dan INACA terhadap besaran TBA pada rute-rute tersebut, nilai keekonomiannya sudah tidak sesuai dengan beban BOP.

Secara resmi, INACA dan beberapa maskapai telah bersurat kepada Ditjen Hubud untuk mempertimbangkan kembali adanya peninjauan ulang terhadap besaran tarif pada beberapa rute pendek tersebut.

"Kami akan terus aktif dan konsisten berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder lainnya untuk memberikan dukungan terhadap terciptanya konektivitas nasional dan global dengan beban biaya yg paling efesien guna memperoleh tarif yang semakin terjangkau oleh masyarakat," tutup Kristi.

Baca juga: Perang Harga Tiket Pesawat: Menguntungkan atau Merugikan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com