Publik meminta PPATK bekerja secara transparan profesional dalam mengusut dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun. PPATK diharapkan tak memanfaatkan momentum ini untuk sekadar mencari panggung, demikian para nitizen bersuara.
Kalau angka sebesar itu merupakan saldo rekening pejabat selama 13 tahun (sejak tahun 2009), berarti rata-rata setiap tahun ada saldo atau mutasi rekening kurang lebih Rp 27 triliun per tahun.
Dengan asumsi pejabat eselon III keatas di DJP (Pajak) dan DJBC (bea cukai) adalah 1.500 orang, maka setiap orang memiliki sekitar Rp 27 miliar. Jumlah ini tergolong besar jika dihitung dengan asumsi saldo rekening tahunan.
Namun jika dihitung mutasi rekening, maka jumlah tersebut tidak terlalu signifikan.
Apa bedanya saldo dengan mutasi rekening? Saldo rekening berarti menghitung posisi akhir periode perhitungan. Sementara mutasi rekening berarti saldo plus dana keluar dan masuk ke rekening tersebut.
Dalam perhitungan sederhana, mutasi rekening adalah saldo ditambah dengan dana masuk dari berbagai macam penerimaan, baik gaji maupun transfer dana masuk, dan dana keluar untuk berbagai macam keperluan.
Keperluan yang dimaksud adalah keperluan pemegang rekening untuk (misalnya) membayar sekolah, membayar listrik, telepon, membayar cicilan, uang sumbangan sosial, dan keperluan lainnya (yang sangat banyak). Sehari bisa terjadi beberapa mutasi rekening dan itu dihitung semuanya.
Kesimpulan ini bisa berbeda jika angka tersebut berasal dari beberapa pejabat ASN saja, maka angka tersebut menjadi signfikan dan mencurigakan.
Jika berasal dari tahun 2009 (13 tahun yang lalu), apakah berarti ini termasuk pejabat yang sudah pensiun? Atau hanya yang masih aktif? Kalau masih aktif, pejabat tersebut sudah melakukan TPPU sejak menjadi pelaksana atau masa-masa awal ASN?
Ada yang mensinyalir banyak ASN di Kemenkeu (dan ASN lainnya), berbisnis dan memiliki saham perusahaan atau berdagang saham atas nama istri atau orang lain.
Apakah hal ini dilarang? Setahu saya yang dilarang apabila ASN berbisnis sehingga mengurangi waktu bekerja dan bahkan menimbulkan potensi benturan kepentingan.
Mutasi rekening juga bisa melibatkan pihak lain. Jadi belum tentu murni berasal dari pihak pejabat Kemenkeu.
Menteri Keuangan pernah menyebut dua nama pejabat, yakni SB dan DY yang memiliki rekening jumbo dan tidak sesuai dengan laporan SPT pajaknya. Ternyata kemudian diralat.
Kementerian Keuangan memastikan dua orang berinisial SB dan DY yang disebut memiliki transaksi jumbo hingga triliunan rupiah bukan PNS-nya.
Plt Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan mengatakan dua figur tersebut adalah pelaku usaha yang data transaksi mencurigakannya ditemukan oleh PPATK.