JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggta Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2023-2028 membuka pendaftaran untuk dua posisi Anggota non Ex-officio Dewan Komisioner (DK) OJK baru.
Posisi yang pertama adalah Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota DK.
Kemudian posisi lainnya ialah Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota DK.
"Pansel Pemilihan Calon Anggota DK OJK periode 2023-2028 mengundang warga negara republik Indonesia terbaik untuk menjadi Anggota non Ex-officio Dewan Komisioner OJK," ujar Ketua Panitia Seleksi, Sri Mulyani, dalam konferensi pers, Senin (27/3/2023).
Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Baru, Ini yang Harus Dipahami Nasabah Sebelum Beli Asuransi Unit Link
Bendahara negara itu menyebutkan, terdapat sejumplah persyaratan yang harus dipenuhi pelamar agar dapat berpartisipasi dalam pendaftaran tersebut.
"Jadi kita sampaikan saja ini sebagai pengumuman terbuka," ucap Sri Mulyani.
Persyaratan pendaftaran calon anggota DK OJK
Adapun persyaratan pendaftaran adalah sebagai berikut:
Cara pendaftaran
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, ketentuan untuk melakukan pendaftaran adalah sebagai berikut:
Baca juga: Dewan Komisioner OJK 2022-2027 Resmi Bertugas, Mahendra Siregar: Kami Full Speed...
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.