JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggta Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2023-2028 membuka pendaftaran untuk dua posisi Anggota non Ex-officio Dewan Komisioner (DK) OJK baru.
Posisi yang pertama adalah Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota DK.
Kemudian posisi lainnya ialah Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota DK.
"Pansel Pemilihan Calon Anggota DK OJK periode 2023-2028 mengundang warga negara republik Indonesia terbaik untuk menjadi Anggota non Ex-officio Dewan Komisioner OJK," ujar Ketua Panitia Seleksi, Sri Mulyani, dalam konferensi pers, Senin (27/3/2023).
Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Baru, Ini yang Harus Dipahami Nasabah Sebelum Beli Asuransi Unit Link
Bendahara negara itu menyebutkan, terdapat sejumplah persyaratan yang harus dipenuhi pelamar agar dapat berpartisipasi dalam pendaftaran tersebut.
"Jadi kita sampaikan saja ini sebagai pengumuman terbuka," ucap Sri Mulyani.
Persyaratan pendaftaran calon anggota DK OJK
Adapun persyaratan pendaftaran adalah sebagai berikut:
Cara pendaftaran
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, ketentuan untuk melakukan pendaftaran adalah sebagai berikut:
Baca juga: Dewan Komisioner OJK 2022-2027 Resmi Bertugas, Mahendra Siregar: Kami Full Speed...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.