Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ibrahim Rachman
Praktisi dan Dosen Asuransi

Praktisi Asuransi | Dosen STIMRA | Pendiri dan Wasekjen Fordobi

Belajar dari Rencana Reformasi Pensiun Prancis

Kompas.com - 27/03/2023, 13:22 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

REFORMASI pensiun yang akan dilakukan pemerintah Prancis menuai banyak penolakan. Rencana perubahan usia pensiun dari 62 tahun menjadi 64 tahun memicu jutaan warga Prancis turun ke jalan dan berdemonstrasi.

Presiden Prancis, Emmanuel Macron, meyakini bahwa sistem pensiun perlu dimodifikasi untuk mencegah kebangkrutan. Diharapkan dengan menunda usia pensiun dan memperpanjang periode pembayaran manfaat pensiun, sistem pensiun Prancis akan berpeluang untuk mencapai titik impas tahun 2030.

Tekanan yang dialami sistem pensiun Prancis salah satunya diakibatkan banyaknya pekerja yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun. Faktanya saat ini banyak masyarakat Prancis yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun 62 tahun.

Baca juga: Protes Reformasi Pensiun Pecah di Perancis, 457 Orang Ditangkap, 441 Polisi Terluka

Rata-rata laki-laki di Prancis berhenti bekerja di usia 60,4 tahun dan perempuan di usia 60,9 tahun. Saat ini setiap 1,7 orang yang bekerja di Perancis menanggung 1 orang pensiunan, turun dari 2,1 orang tahun 2000. Angka tersebut diproyeksikan terus turun menjadi 1,3 pada tahun 2070.

Fenomena pekerja yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun tentu memberikan beban yang berat bagi sistem pensiun Prancis. Hal ini karena sistem pensiun mereka didanai iuran para pekerja yang masih aktif bekerja.

Dengan banyaknya pekerja yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun akan mengurangi jumlah iuran yang diterima sistem pensiun. Namun di sisi lain sistem pensiun tetap harus membayarkan manfaat pensiun pada saat pekerja mencapai usia pensiun.

Upaya untuk menaikkan usia pensiun pernah dilakukan pemerintah Prancis tahun 2019 tetapi batal karena demonstrasi penolakan yang terjadi di mana-mana. Usia pensiun akhirnya masih tetap di 62 tahun. Namun para pekerja harus bekerja hingga 64 tahun untuk dapat mengklaim dana pensiun penuh.

Pemerintah Prancis juga memberikan dana pensiun minimal 1.000 euro per bulan bagi pegawai yang bekerja seumur hidup dan angka ini kemudian dinaikkan menjadi 1.200 euro per bulan di dalam undang-undang yang didekritkan tahun 2023.

Bagaimana di Indonesia?

Saat ini Indonesia juga memiliki model manfaat pensiun yang serupa dengan Prancis, yakni Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Manfaat yang diberikan berupa uang tunai bulanan yang dibayarkan sejak peserta memasuki usia pensiun hingga meninggal dunia. Manfaat pensiun diberikan jika peserta telah memenuhi masa iuran minimum 15 tahun.

Apabila peserta belum memenuhi masa iuran minimum 15 tahun, peserta dapat mengambil manfaat sekaligus mencakup uang tunai hasil akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. Usia pensiun untuk program JP diatur di dalam PP Nomor 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, di mana pemerintah menetapkan batas usia pensiun pekerja untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun dan selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.

Baca juga: Langkah Erick Thohir Atasi Defisit Dana Pensiun BUMN yang Hampir Rp 10 Triliun

Dengan merujuk pada ketentuan tersebut, maka saat ini usia pensiun adalah 58 tahun. Dengan melihat tahun diterbitkannya peraturan pemerintah mengenai program JP dan masa iuran minimum 15 tahun, maka pembayaran manfaat pensiun bulanan pertama kali akan dibayarkan oleh BPJamsostek tahun 2030.

Di tahun tersebut usia pensiun khusus program JP telah mencapai 61 tahun yang artinya peserta harus telah mencapai usia tersebut untuk berhak menerima manfaat JP.

Menilik skema yang digunakan, program JP mungkin saja berpotensi menghadapi masalah yang sama dengan Prancis di masa depan. Meskipun program ini telah menetapkan usia pensiun 58 di tahun ini, namun mayoritas pemberi kerja masih menggunakan usia pensiun 55 tahun bagi pekerja mereka.

Kesenjangan itu bukan hanya menimbulkan keterlambatan pembayaran manfaat pensiun bagi peserta program JP yang telah berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun yang ditetapkan, namun juga mengurangi kesempatan BPJamsostek untuk menerima iuran dari peserta yang telah berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun yang ditetapkan.

Pembuatan pagar-pagar seperti usia pensiun yang terus meningkat hingga usia 65 tahun, masa iuran minimum 15 tahun, dan penetapan batasan upah tertinggi setiap tahunnya merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan keberlangsungan program ini.

Namun pemerintah juga perlu mewaspadai adanya risiko-risiko lain misalnya risiko investasi dan tren peningkatan pekerja mandiri yang mungkin akan enggan untuk mengikuti program ini. Hal yang pasti pemerintah perlu untuk terus melakukan evaluasi berkala dan melakukan langkah-langkah antisipatif yang perlu untuk menjaga agar program JP ini dapat terus berlangsung dan memberikan manfaat hari tua yang maksimal bagi pesertanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com