Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Beberkan Kronologi Temuan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Hadapan DPR

Kompas.com - 27/03/2023, 13:54 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Detail transaksi janggal Rp 349 triliun

Di dalam surat kedua yang dikirimkan oleh PPATK itu, dilampirkan 300 surat dengan nilai temuan mencapai Rp 349 triliun. Secara garis besar, 300 surat itu terbagi menjadi ke dalam tiga jenis, yakni surat yang dikirimkan PPATK ke aparat penegak hukum (APH) lain, surat yang dikirimkan PPATK terkait transaksi korporasi yang tidak berkaitan dengan pegawai Kemenkeu, serta surat yang menyangkut tupoksi pegawai Kemenkeu.

Sri Mulyani menjelaskan, dari 300 surat lampiran yang dikirimkan PPATK, 100 surat di antaranya merupakan surat yang dikirimkan PPATK kepada APH lain. Untuk kategori ini, nilainya mencapai Rp 74 triliun.

Kemudian, terdapat 65 surat yang dikirimkan PPATK terkait data transaksi debit atau kredit operasional perusahaan atau korporasi yang tidak berkaitan dengan pegawai Kemenkeu. Untuk kategori ini nilainya mencapai Rp 253 triliun.

Dengan demikian, surat dikirimkan PPATK yang berkaitan langsung dengan pegawai Kemenkeu mencapai 135 surat. Adapun nilainya mencapai Rp 22 triliun.

"Bahkan Rp 22 triliun ini , Rp 18,7 triliun itu juga menyangkut transkasi korporasi yang enggak ada hubungan dengan Kemenerian Keuangan. Jadi yang benar-benar berhubungan dengan pegawai Kementerian Keuangan itu Rp 3,3 triliun," kata Sri Mulyani.

Nilai Rp 3,3 triliun itu disebut merupakan nilai dari selruuh transaksi debit atau kredit dari seluruh pegawai yang dicari pada periode 2009-2023. Selain itu, Sri Mulyani bilang, dalam temuan tersebut terdapat juga surat berkaitan dengan clearance yang digunakan Kemenkeu dalam rangka fit and proper test pegawai.

"Jadi banyak juga yang sifatnya dalam rangka kita melakukan test integritas dari staff kita," ucap dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com