JAKARTA, KOMPAS.com - Batas waktu lapor SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Pribadi adalah 31 Maret 2023. Sedangkan, batas waktu pelaporan untuk WP Badan adalah 30 April 2023.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tersebut diatur berdasarkan pada Undang-undang Ketentuan Undang-undang Perpajakan (UU KUP).
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum masa pelaporan berakhir.
Lantas, apa sanksi bagi Wajib Pajak yang tidak melapokan SPT Tahunan?
Baca juga: Waspada Penipuan Berkedok Kurang Bayar Pelaporan SPT
Dilansir dari laman resmi pajak.go.id, Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi.
Sanksi tersebut diatur dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Sanksi yang diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dalam bentuk sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Sanksi administrasi merupakan sanksi yang diberikan dalam bentuk denda. Sementara sanksi pidana adalah sanksi yang diberikan dalam bentuk denda dan kurungan penjara.
Berikut rincian kedua sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan.
Baca juga: Siap-siap Denda Menanti jika Telat Lapor SPT Pajak
1. Sanksi denda
Sanksi denda atau sanksi administrasi ini akan diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU KUP.
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi yang tidak melapor SPT tahunan bisa dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000.
Adapun wajib pajak badan yang tidak melapor SPT tahunan dikenai denda lebih besar, yakni Rp 1 juta.
Wajib Pajak dapat membayar denda tersebut setelah Kantor Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.
2. Sanksi pidana