Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Bayar Pajak, Kenapa Harus Lapor SPT Tahunan?

Kompas.com - Diperbarui 27/03/2023, 17:42 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dan berpenghasilan, wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas pembayaran pajak penghasilan (PPh) yang telah disetorkan kepada negara.

Kewajiban lapor SPT Tahunan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pada pasal 3 ayat 1 UU tersebut disebutkan bahwa setiap wajib pajak (WP) wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, serta menandatangani dan menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tempat wajib pajak terdaftar. 

Baca juga: Deretan Sanksi bagi Wajib Pajak yang Tidak Lapor SPT Tahunan

Apa itu SPT Tahunan? 

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.

SPT Tahunan juga dipergunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pelaporan SPT Tahunan dilakukan setiap tahun atas tahun pajak sebelumnya. Batas waktu pelaporan pajak bagi wajib pajak pribadi atau pekerja adalah maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada akhir Maret.

Baca juga: Bapanas Terbitkan Regulasi Cadangan Gula dan Minyak Goreng

Sementara bagi wajib pajak badan, batas waktunya empat bulan setelah tahun pajak berakhir, yakni pada akhir April. Bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak akan diberikan sanksi berupa denda.

Lantas, kenapa perlu melaporkan SPT Tahunan meski sudah membayar pajak?

Denda lapor SPT Tahunan Pajak PPhKompas.com/Muhammad Zaenuddin Denda lapor SPT Tahunan Pajak PPh

Dikutip dari pajak.go.id, terdapat beberapa alasan kenapa pekerja wajib melaporkan SPT Tahunan. 

1. Perintah undang-undang

Alasan wajib lapor SPT Tahunan yang paling mendasar yakni karena diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. 

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, setiap wajib pajak wajib untuk melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas. Jika tidak dilaksanakan, maka akan dikenakan sanksi. 

2. Implikasi sistem self assessment

Alasan kedua, dalam bidang perpajakan, Indonesia menganut sistem self assessment. Sistem ini memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk mendaftar, menghitung dan memperhitungkan, menyetor, serta melapor secara mandiri.

Mendaftar berarti wajib pajak mendaftarkan diri secara mandiri untuk mendapatkan tanda pengenal sebagai wajib pajak berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tanpa harus menunggu diterbitkan NPWP secara jabatan oleh DJP.

Baca juga: Berantas Impor Pakaian Bekas, Pemerintah Sisir Pelabuhan Tikus dan Gudang

Menghitung berarti wajib pajak menghitung sendiri pajak terutangnya dan memperhitungkan berarti wajib pajak memperhitungkan sendiri kredit pajak dengan pajak terutang sehingga didapat pajak kurang atau lebih dibayar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com