Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Bayar Pajak, Kenapa Harus Lapor SPT Tahunan?

Kompas.com - Diperbarui 27/03/2023, 17:42 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

Menyetor berarti wajib pajak menyetor sendiri pajaknya, baik pajak kurang dibayar maupun angsuran pajak sepanjang tahun pajak tanpa harus bergantung pada ketetapan pajak yang diterbitkan oleh DJP.

Melapor berarti wajib pajak melaporkan sendiri perhitungan dan penyetoran pajak yang sudah dilakukan menggunakan SPT.

Salah satu kepercayaan yang diberikan kepada wajib pajak dalam sistem self assessment adalah melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya melalui SPT.

Baca juga: Mudik Anti Macet dengan Helikopter, Berapa Harganya?

SPT Tahunan sendiri merupakan sarana untuk mempertanggungjawabkan perhitungan dan penyetoran pajak yang sudah dilakukan selama satu tahun pajak.

Perhitungan di sini mencakup perhitungan penghasilan bruto, biaya-biaya, penghasilan neto, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), penghasilan kena pajak, PPh terutang, kredit pajak (baik yang disetor sendiri maupun yang dipotong/dipungut pihak lain), dan PPh kurang atau lebih dibayar.

Kemudian, penyetoran di sini mencakup penyetoran PPh kurang dibayar dan pembayaran angsuran PPh sepanjang tahun pajak. SPT Tahunan juga merupakan sarana untuk melaporkan harta, kewajiban/utang, dan daftar anggota keluarga.

Jadi, wajib pajak harus lapor SPT Tahunan karena SPT Tahunan merupakan sarana pertanggungjawaban pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya kepada negara.

Baca juga: Anak Bos BCA Luncurkan E-Commerce ZabetMart, Seperti Apa?

3. Sarana check and balance

Alasan ketiga, melaporkan SPT tahunan juga merupakan sarana check and balance. Pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan dengan benar, lengkap dan jelas, maka akan membuat wajib pajak dapat memahami dan mengetahui jumlah penghasilannya dan berapa pajak yang telah dibayarkan.

Wajib pajak juga dapat memeriksa kembali seluruh pemotongan yang telah dilakukan oleh pemberi penghasilan. Selain itu, wajib pajak dapat mengetahui adanya kelebihan pembayaran pajak atau tidak.

Dengan mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar, wajib pajak mampu menangkal bentuk-bentuk kecurangan dari sejumlah oknum. Misalnya, melakukan pemotongan pajak tidak sesuai ketentuan dan peraturan perpajakan.

Nah, itulah beberapa alasan kenapa wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan meski sudah membayar pajak. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com