Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Mentan SYL Wajibkan Produsen Daftarkan Pupuk yang Diedarkan

Kompas.com - 28/03/2023, 09:02 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, pengawasan terhadap pupuk yang diedarkan perlu dilakukan guna menjaga mutu dan efektivitas pupuk itu sendiri.

“(Oleh karena itu) pengajuan permohonan pendaftaran pupuk wajib dilakukan untuk setiap produsen yang ingin mengedarkan pupuk. (Permohonan pendaftaran ini) baik pupuk yang diproduksi di dalam negeri atau pemasukan dari luar negeri," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (28/3/2023).

Kementerian Pertanian (Kementan) sendiri terus mendorong peningkatan kualitas pupuk yang digunakan agar sesuai dengan standar yang berlaku.

Pasalnya, penggunaan pupuk oleh petani sangat penting untuk dapat menghasilkan produk pangan yang sehat dan berkualitas.

Baca juga: China Temukan Deposit Emas Raksasa 50 Ton, Berkualitas Tinggi dan Gampang Ditambang

Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil menjelaskan, pemerintah telah mewajibkan kepada perusahaan yang mengedarkan pupuk untuk melakukan pendaftaran terhadap pupuk mereka.

“Aturan pendaftaran pupuk ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pupuk Anorganik dan Permentan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, lanjut Ali, pupuk yang didaftarkan juga harus memiliki Persyaratan Teknis Minimal (PTM) untuk pupuk anorganik. Hal ini sudah diatur sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 209/Kpts/SR.320/3/2018.

“Aturan tersebut diberlakukan agar pupuk yang beredar di masyarakat ini terjamin mutu dan efektivitasnya,” ujarnya.

Baca juga: Pastikan Mutu Makanan, Pengurus Masjid Istiqlal Periksa Menu Buka Puasa Sebelum Dibagikan ke Jemaah

Dapat dilakukan melalui OSS

Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida Tommy Nugraha menjelaskan, pengajuan permohonan pendaftaran pupuk dapat dilakukan melalui online single submission (OSS).

Pemohon yang mengajukan pendaftaran pupuk, kata dia, harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu agar permohonan pendaftaran dapat diterima.

"Persyaratan yang harus dipenuhi dapat ditemukan dalam Permentan Nomor 05 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian," ucap Tommy.

Ia mengatakan, permohonan pendaftaran pupuk dapat dilakukan oleh perusahaan. Untuk jenis pupuk yang didaftarkan, yaitu anorganik, organik, hayati, dan pembenah tanah.

Sesuai Pasal 112 ayat (1) Permentan Nomor 05 Tahun 2019, terdapat persyaratan pendaftaran pupuk yang harus dipenuhi perusahaan.

Baca juga: Simak, Manfaat Menggunakan Pupuk Organik untuk Tanaman Sayuran

Adapun persyaratannya terdiri dari rincian konsep label, bukti pendaftaran merek atau sertifikat merek dari instansi yang berwenang, laporan hasil uji efektivitas, dan rincian deskripsi pupuk.

Kemudian, syarat lainnya, yaitu hasil uji mutu atau standar nasional Indonesia (SNI) bagi pupuk wajib SNI, serta menunjukkan pemilik formulasi di luar negeri bagi formula dari luar negeri.

"Perusahaan dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau berlabel. Jika perusahaan tetap nekat mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar, maka perusahaan dapat dijerat sanksi pidana)," imbuh Tommy.

Adapun sanksi pidana itu, lanjut dia, berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Aturan ini telah tertuang dalam Pasal 122 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com