Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Pupuk dan Pestisida Palsu Rugikan Petani, Kementan Awasi Peredarannya

Kompas.com - 28/03/2023, 10:56 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Pertanian (Kementan) terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran pupuk dan pestisida palsu karena diketahui dapat merugikan petani.

Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Tommy Nugraha menjelaskan, ada beberapa persoalan dalam peredaran pupuk dan pestisida, di antaranya pestisida ilegal atau tidak terdaftar, pestisida palsu, serta mutu di luar batas toleransi.

Tommy menegaskan, pemerintah sudah menerbitkan peraturan perundang-undangan tentang pengawasan pupuk dan pestisida, baik di pusat maupun daerah, guna mencegah peredaran pupuk dan pestisida palsu dan ilegal.

Bahkan, kata dia, pemerintah sudah membentuk tim penyidik dari pegawai negeri sipil (PNS) di pusat dan daerah. Penyidik PNS tersebut telah mendapat pelatihan kerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca juga: Simak, Manfaat Menggunakan Pupuk Organik untuk Tanaman Sayuran

Tommy menyebutkan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan saat ini terus berupaya mencegah pemalsuan dengan mengoptimalkan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) pusat dan daerah.

Kementan juga sudah meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ikut mendorong pemerintah kabupaten/provinsi dalam kegiatan KP3 daerah, terutama dalam penyediaan anggaran.

“Sekarang ini ada yang menyediakan, ada juga yang tidak. Tapi sebagian besar memang tidak menyediakan anggaran khusus untuk KP3,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (28/3/2023).

Selain itu, lanjut Tommy, pihaknya turut melakukan sosialisasi dan pembinaan kios penjualan pupuk dan pestisida, serta koordinasi dengan Satgas Pangan dari Bareskrim Polri.

Baca juga: 10 Pupuk Alami Buatan Sendiri untuk Menyuburkan Tanaman Sirih Gading

“Untuk pengawasan di tingkat produsen, secara rutin pemerintah melakukan pemeriksaan di tingkat produksi sampai kesesuaian label hingga pengawasan peredaran pupuk dan pestisida,” katanya.

Untuk diketahui, pupuk palsu dan pupuk ilegal yang tidak diketahui mutu dan efektivitasnya sangat merugikan petani karena kualitas pupuk palsu memiliki harga yang sama dengan pupuk asli tetapi memiliki kualitas rendah.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, produsen pupuk dan pestisida juga dirugikan karena terkait hak kekayaan intelektual, termasuk paten, hak cipta, hak desain industri, merek dagang hak varietas tanaman, dan indikasi geografis.

"Yang tidak kalah penting adalah dapat menghambat ekspor komoditas hasil pertanian karena hasil pertanian tidak maksimal,” kata SYL.

Direktur Jenderal (Dirjen) PSP Kementan Ali Jamil menambahkan, pemerintah terus meningkatkan pengawasan terhadap pupuk dan pestisida.

Baca juga: 6 Tanda Tanaman Kelebihan Pupuk, Daun Layu hingga Penumpukan Garam

Objek pengawasan pupuk dan pestisida yang dilakukan pemerintah, antara lain jumlah, jenis yang diproduksi atau diimpor, diedarkan dan digunakan petani, mutu pupuk dan pestisida yang meliputi kondisi fisik (bentuk, warna, bau); masa kadaluarsa; kemasan; wadah pembungkus pupuk dan pestisida.

"Kemudian harga pupuk bersubsidi yang meliputi jenis-jenis pupuk (urea dan NPK) di setiap mata rantai pemasaran (produsen, distributor, penyalur, dan pengecer),” ujarnya.

Ali menyebutkan, pihaknya juga melakukan pengawasan terkait legalitas pupuk dan pestisida yang meliputi kelengkapan perizinan, nomor pendaftaran, dan pelabelan.

Dia menyebutkan, pemerintah juga melakukan monitoring di media cetak dan elektronik untuk pengamatan dan pemantauan iklan, label, dan brosur.

Baca juga: Mentan SYL Wajibkan Produsen Daftarkan Pupuk yang Diedarkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com