Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksportir Dilarang Potong THR Karyawan meski Ada Penyesuaian Upah

Kompas.com - 28/03/2023, 15:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan atau industri padat karya berorientasi ekspor atau eksportir memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan secara penuh kepada pekerjanya.

Artinya, eksportir tersebut tidak boleh memotong bayaran THR kendati mendapat keringanan dari pemerintah untuk membayar upah hanya sebesar 75 persen pada tahun ini.

"Bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, maka perusahaan tetap wajib membayar THR Keagamaan," ucapnya dalam Konferensi Pers virtual, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Alasan Kemenaker Terbitkan Aturan Eksportir Boleh Pangkas Gaji Karyawan

Dia menjelaskan, upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.

"Jadi, upahnya tidak mengikuti penyesuaian untuk THR-nya. Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang disesuaikan oleh Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Ini bisa dilihat dalam Pasal 12," kata Menaker.

Sebelumnya, Menaker menerbitkan aturan mengenai penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global. Yang diatur dalam Permenaker No/5/2023.

Baca juga: Menaker: Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Tidak Boleh Dicicil


Di dalam beleid itu tepatnya Pasal 12 telah diatur mengenai besaran upah yang dipangkas tidak berlaku bagi THR.

"Besaran upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1 tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan pembayaran manfaat jaminan sosial, kompensasi PHK, dan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi dari pasal tersebut yang diteken pada 7 Maret 2023.

Selanjutnya, THR Keagamaan ini harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Baca juga: THR ASN dan Pensiunan Cair Paling Cepat H-10 Lebaran

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
WORK SMART
Budaya Apresiatif
Budaya Apresiatif
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+