Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: KPK Jangan Berhenti di Kasus Tukin Ditjen Minerba Kementerian ESDM Saja

Kompas.com - 28/03/2023, 15:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Center of Energy and Recources Indonesia (CERI) menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus lebih dalam menyidik kasus korupsi yang ada di Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, jangan hanya berhenti di kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin).

Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mengatakan, bila melihat nilai korupsi yang mencapai puluhan miliar dari pemotongan tukin, kasus ini terbilang 'receh' bagi KPK jika dibandingkan ukuran operasi tambang yang dikelola oleh Ditjen Minerba.

Ia menyebut, KPK perlu memperdalam kasus korupsi di tubuh Ditjen Minerba, sebab untuk kasus korupsi tukin ini saja ada dugaan melibatkan oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"KPK jangan berhenti menyidik kasus korupsi tukin ASN Ditjen Minerba saja. KPK harus usut serius keterlibatan oknum BPK lainnya, ini penting," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Menteri ESDM Akui Ada Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja di Ditjen Minerba

Yusri mendorong KPK untuk menjadikan kasus ini sebagai pintu masuk mengungkap kasus lainnya yang lebih besar di Ditjen Minerba.

Ia menuding ada dugaan kasus kongkalikong antara pemilik tambang dan pejabat terkait di Ditjen Minerba dalam penentuan kuota produksi setiap perusahan dalam penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) setiap tahunnya. Namun dia tak merinci dugaan kasus tersebut.

"Mengingat ada tambang yang tidak layak produksi lagi, tetapi anehnya diterbitkan persetujuan RKAB-nya, bisa jadi dokumen terbang inilah yang digunakan oleh penambang ilegal," katanya.

Ia menyebut, sudah menjadi rahasia umum, baik pengusaha tambang besar maupun kecil, akan sulit mendapat persetujuan RKAB jika tidak punya akses khusus ke pejabat di Ditjen Minerba.

Yusri juga berspekulasi, dari luasnya kewenangan yang dimiliki Ditjen Minerba di bidang operasi pertambangan, maka ada potensi kerugian negara yang besar setiap tahunnya karena praktik penambangan yang tidak sah.

Baca juga: 8 Jam Geledah Kantor Ditjen Minerba, KPK Bawa 2 Koper

"Infonya dokumen terbang itu diperjual belikan oleh pemilik tambang dengan harga 10 dollar AS per metrik ton bagi penambang ilegal yang membutuhkan agar bisa di ekspor batu baranya," ucap Yusri.

Menurutnya, KPK sendiri memahami anatomi tata kelola di Ditjen Minerba yang rawan terjadinya praktek kongkalikong yang berpotensi merugikan negara. Hal ini mengingat telah dibentuknya kordinasi dan supervisi (Korsup) antara KPK dan Kementerian ESDM.

Oleh sebab itu, ini menjadi momentum yang tepat bagi KPK untuk mampu mengungkap kasus big fish di sektor pertambangan.

"Sekarang bola ada di KPK, apakah cukup mengungkap kasus tukin saja atau mau bergerak ke hulu untuk mengungkap big fish di Ditjen Minerba," pungkas Yusri.

Baca juga: Respons Lengkap Direktorat Jenderal Bea Cukai soal Praktik Korupsi Pendaftaran IMEI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Daftar 10 Taksi Resmi di Bandara Soekarno-Hatta | Alasan Gen Z Lebih Memilih Pekerjaan Lepas

[POPULER MONEY] Daftar 10 Taksi Resmi di Bandara Soekarno-Hatta | Alasan Gen Z Lebih Memilih Pekerjaan Lepas

Whats New
Negoisasi Divestasi Blok Masela Alot, Pengamat: Pemerintah Bisa Lakukan 'Treatment' Tertentu

Negoisasi Divestasi Blok Masela Alot, Pengamat: Pemerintah Bisa Lakukan "Treatment" Tertentu

Whats New
Cara Transfer GoPay ke DANA dan Rekening Bank dengan Mudah

Cara Transfer GoPay ke DANA dan Rekening Bank dengan Mudah

Spend Smart
Indonesia Hibahkan 1,5 Juta Dosis Vaksin Pentavalen ke Nigeria Senilai Rp 30,3 Miliar

Indonesia Hibahkan 1,5 Juta Dosis Vaksin Pentavalen ke Nigeria Senilai Rp 30,3 Miliar

Whats New
Segini Besaran Gaji ke-13 PNS yang Akan Cair Juni 2023

Segini Besaran Gaji ke-13 PNS yang Akan Cair Juni 2023

Whats New
PDAM Adalah Salah Satu Perusahaan Milik Pemda

PDAM Adalah Salah Satu Perusahaan Milik Pemda

Whats New
Kepanjangan PDAM, Pemilik, dan Layanannya

Kepanjangan PDAM, Pemilik, dan Layanannya

Whats New
Ajang APQA, Pertamina Tekankan Pentingnya Teknologi di Industri Migas

Ajang APQA, Pertamina Tekankan Pentingnya Teknologi di Industri Migas

Whats New
Gelontorkan Dana Tak Sedikit, Penyaluran dan Pemanfaatan BBM Subsidi Perlu Diawasi Bersama

Gelontorkan Dana Tak Sedikit, Penyaluran dan Pemanfaatan BBM Subsidi Perlu Diawasi Bersama

Whats New
Antisipasi Serangan Siber, APPI: Perusahaan Wajib Perkuat Sistem Keamanan Digital

Antisipasi Serangan Siber, APPI: Perusahaan Wajib Perkuat Sistem Keamanan Digital

Whats New
PT Pelni Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Perawat, 'Fresh Graduate' Boleh Daftar

PT Pelni Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Perawat, "Fresh Graduate" Boleh Daftar

Work Smart
BPR Resmi Ganti Nama Jadi Bank Perekonomian Rakyat

BPR Resmi Ganti Nama Jadi Bank Perekonomian Rakyat

Whats New
Empat Perusahaan Ini Segera IPO, Simak Prospektus Singkatnya

Empat Perusahaan Ini Segera IPO, Simak Prospektus Singkatnya

Whats New
Dukung Pariwisata Bali, ASDP Siap Kembangkan Pelabuhan Gilimanuk

Dukung Pariwisata Bali, ASDP Siap Kembangkan Pelabuhan Gilimanuk

Whats New
Pentingnya Partisipasi Masyarakat Awasi Pendistribusian BBM Subsidi

Pentingnya Partisipasi Masyarakat Awasi Pendistribusian BBM Subsidi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+