Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Perusahaan Wajib Bayar THR secara Penuh Tanpa Dicicil

Kompas.com - 28/03/2023, 16:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pada tahun ini, perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan secara penuh tanpa dicicil. Sebab kondisi ekonomi sudah mulai membaik.

"Untuk tahun ini, seperti yang disampaikan oleh Pak Sekjen, karena kondisi ekonomi Indonesia yang semakin membaik, saya berharap tidak ada lagi cerita perusahaan tidak membayarkan THR-nya," kata dia dalam Konferensi Pers secara virtual, Selasa (28/3/2023).

Selain itu, ada sanksi yang bakal diberikan kepada perusahaan jika tidak membayarkan THR sesuai peraturan perundang-undangan. Sanksinya berupa sanksi administratif hingga pembekuan kegiatan usaha.

Baca juga: Eksportir Dilarang Potong THR Karyawan meski Ada Penyesuaian Upah

Sanksi terkait pelanggaran THR ini, lanjut Menaker, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Oleh karena itu, ia meminta kepada perusahaan agar patuh terhadap regulasi yang ada.

"Sanksinya yang pertama teguran tertulis. Yang kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara atau seluruh alat produksi. Keempat, pembekuan kegiatan usaha. Tentu saya berharap pemberian sanksi ini tidak terjadi," sebut Ida.

Posko THR Kembali Dibuka

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan kembali dibuka.

Baca juga: Menaker: Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Tidak Boleh Dicicil


"Saya informasikan bahwa pada tahun 2022, melalui Posko Satgas yang dibentuk baik di Kemenaker maupun di daerah tercatat ada 1.739 perusahaan yang diadukan terkait pemberian THR Keagamaan dan ada 1.185 perusahaan telah dilakukan tindak lanjut oleh pengawas Ketenagakerjaan daerah," kara Ida.

Dari tindak lanjut tersebut, lanjut Menaker, sudah ada perusahaan yang dikenakan sanksi administratif melalui pemberian rekomendasi kepada instansi yang menerbitkan perizinan di daerah.

Pengaturan terkait THR ini juga telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga: THR ASN dan Pensiunan Cair Paling Cepat H-10 Lebaran

"Surat edaran ini saya tujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia dan juga meminta kepada para gubernur untuk menyampaikan kepada bupati, wali kota di seluruh provinsi masing-masing. Melalui SE ini saya sampaikan kepada bapak gubernur dan wakil gubernur beserta seluruh jajarannya di daerah untuk melakukan beberapa langkah-langkah," tuturnya.

Adapun langkah tersebut yakni mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, ia mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.

Baca juga: Cek Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru untuk THR Lebaran 2023

Kemudian membentuk Pos Komando Satuan Tugas atau Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2023.

"Saya minta, di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten, kota untuk diintegrasikan melalui website posko thr.kemnaker.go.id. Yang keempat, mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing," pungkasnya.

Sebelumnya, Menaker meminta kepada seluruh perusahaan agar segera membayarkan THR Keagamaan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran. Dia menekankan, THR wajib dibayar penuh tanpa dicicil.

Baca juga: THR PNS 2023 Segera Diumumkan Presiden Jokowi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com