Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Perusahaan Wajib Bayar THR secara Penuh Tanpa Dicicil

Kompas.com - 28/03/2023, 16:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pada tahun ini, perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan secara penuh tanpa dicicil. Sebab kondisi ekonomi sudah mulai membaik.

"Untuk tahun ini, seperti yang disampaikan oleh Pak Sekjen, karena kondisi ekonomi Indonesia yang semakin membaik, saya berharap tidak ada lagi cerita perusahaan tidak membayarkan THR-nya," kata dia dalam Konferensi Pers secara virtual, Selasa (28/3/2023).

Selain itu, ada sanksi yang bakal diberikan kepada perusahaan jika tidak membayarkan THR sesuai peraturan perundang-undangan. Sanksinya berupa sanksi administratif hingga pembekuan kegiatan usaha.

Baca juga: Eksportir Dilarang Potong THR Karyawan meski Ada Penyesuaian Upah

Sanksi terkait pelanggaran THR ini, lanjut Menaker, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Oleh karena itu, ia meminta kepada perusahaan agar patuh terhadap regulasi yang ada.

"Sanksinya yang pertama teguran tertulis. Yang kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara atau seluruh alat produksi. Keempat, pembekuan kegiatan usaha. Tentu saya berharap pemberian sanksi ini tidak terjadi," sebut Ida.

Posko THR Kembali Dibuka

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan kembali dibuka.

Baca juga: Menaker: Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Tidak Boleh Dicicil


"Saya informasikan bahwa pada tahun 2022, melalui Posko Satgas yang dibentuk baik di Kemenaker maupun di daerah tercatat ada 1.739 perusahaan yang diadukan terkait pemberian THR Keagamaan dan ada 1.185 perusahaan telah dilakukan tindak lanjut oleh pengawas Ketenagakerjaan daerah," kara Ida.

Dari tindak lanjut tersebut, lanjut Menaker, sudah ada perusahaan yang dikenakan sanksi administratif melalui pemberian rekomendasi kepada instansi yang menerbitkan perizinan di daerah.

Pengaturan terkait THR ini juga telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga: THR ASN dan Pensiunan Cair Paling Cepat H-10 Lebaran

"Surat edaran ini saya tujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia dan juga meminta kepada para gubernur untuk menyampaikan kepada bupati, wali kota di seluruh provinsi masing-masing. Melalui SE ini saya sampaikan kepada bapak gubernur dan wakil gubernur beserta seluruh jajarannya di daerah untuk melakukan beberapa langkah-langkah," tuturnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+