Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkop UKM: Pakaian Impor dan Bekas Ilegal Kuasai 31 Persen Pangsa Pasar Pakaian

Kompas.com - 28/03/2023, 21:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM mencatat, pangsa pasar pakaian impor dan bekas ilegal jauh mengungguli pangsa pasar pakaian domestik. Hal ini yang dinilai membuat pakaian produksi dalam negeri, khususnya UMKM, kalah bersaing.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pangsa pasar pakaian impor dan bekas ilegal mencapai 31 persen total pangsa pasar pakaian dalam negeri pada periode 2019-2022. Sementara itu, pangsa pasar pakaian domestik sebesar 27,5 persen.

Pakaian impor ilegal tercatat masih menjadi pemimpin pangsa pasar pakaian, dengan porsi sekitar 43 persen. Impor legal ini utamanya berasal dari China, dengan pangsa pasar mencapai 17,4 persen.

Baca juga: Pemerintah Musnahkan 7.363 Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 80 Miliar

"Unrecorded impor, termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki ilegal itu juga sekitar 31 persen. Ini pada 2020 unrecorded impor lebih besar sampai Rp 110,82 triliun," kata Teten, dalam konferensi pers di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC, Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/3/2023).

Meskipun pakaian impor legal masih mendominasi pasar, Teten menilai, pakaian ilegal lah yang menjadi permasalahan bagi para pelaku usaha dalam negeri. Sebab, berbeda dengan pakaian impor resmi, pakaian impor ilegal tidak membayarkan pajak atau bea masuk.

"Pakaian bekas ini memang betul-betul UMKM tidak bisa bersaing lah, produk UMKM dengan yang bekas ini kan karena ini kan sampah dari luar," ujarnya.

"Tapi kalau dengan yang impor legal kita masih bisa bersaing, dengan produk China produk kita jauh lebih bagus," tambah dia.

Oleh karenanya, Teten mendukung upaya pemerintah dalam memberantas pakaian impor ilegal, utamanya pakaian bekas. Hal ini disebut menjadi salah satu bagian dari pembentukan ekosistem perdagangan dalam negeri yang lebih sehat.

Baca juga: Impor Pakaian Ilegal Capai Rp 100 Triliun, Menkop UKM: Importir Nakal Harus Diberantas!

Sebagai informasi, pada hari ini pemerintah bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) melakukan pemusnahan terhadap 7.363 bal pakaian bekas (balepress) hasil impor ilegal senilai Rp 80 miliar. Pemusnahan itu merupakan hasil dari operasi yang dilakukan oleh tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri pada periode 20-25 Maret 2023.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, impor pakaian bekas dilarang, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

"Impor barang bekas itu dilarang Undang-undang, turunannya Peraturan Menteri Perdagangan," kata dia.

Baca juga: Berantas Impor Pakaian Bekas, Pemerintah Sisir Pelabuhan Tikus dan Gudang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Daftar Saham yang Cuan dan Boncos dalam Sepekan

Daftar Saham yang Cuan dan Boncos dalam Sepekan

Whats New
Patrick Waluyo Bakal Jadi Bos Baru GOTO, Bagaimana Prospek Kinerja ke Depan?

Patrick Waluyo Bakal Jadi Bos Baru GOTO, Bagaimana Prospek Kinerja ke Depan?

Whats New
Sampaikan Permohonan Maaf, Lion Air Beberkan Alasan Penerbangan Sering 'Delay'

Sampaikan Permohonan Maaf, Lion Air Beberkan Alasan Penerbangan Sering 'Delay'

Whats New
PTPN III Sosialisasikan Percepatan Transformasi Digital

PTPN III Sosialisasikan Percepatan Transformasi Digital

Whats New
Mentan SYL Ajak Petani Kolaborasi Hadapi Perubahan Iklim

Mentan SYL Ajak Petani Kolaborasi Hadapi Perubahan Iklim

Whats New
Hitung-hitungan JK, soal Pemerintah Bayar Utang Rp 1.000 Triliun per Tahun

Hitung-hitungan JK, soal Pemerintah Bayar Utang Rp 1.000 Triliun per Tahun

Whats New
Bappebti: Jumlah Investor Kripto Naik Signifikan, tapi Jumlah Transaksinya Turun

Bappebti: Jumlah Investor Kripto Naik Signifikan, tapi Jumlah Transaksinya Turun

Whats New
Kemendesa PDTT Bakal Fasilitasi Proses Paten 21 Teknologi Tepat Guna

Kemendesa PDTT Bakal Fasilitasi Proses Paten 21 Teknologi Tepat Guna

Whats New
DOID Bakal Tebar Dividen Senilai Rp 106,3 Miliar

DOID Bakal Tebar Dividen Senilai Rp 106,3 Miliar

Whats New
Pelindo dan DLH Semarang Kumpulkan 1,7 Ton Sampah di Pantai Tirang

Pelindo dan DLH Semarang Kumpulkan 1,7 Ton Sampah di Pantai Tirang

Whats New
Pekan Pertama Juni 2023, Rp 4,87 Triliun Dana Asing Masuk ke RI

Pekan Pertama Juni 2023, Rp 4,87 Triliun Dana Asing Masuk ke RI

Whats New
Sri Mulyani: Logistik Indonesia Kalah Kompetitif dengan Negara Tetangga dan Negara Berkembang

Sri Mulyani: Logistik Indonesia Kalah Kompetitif dengan Negara Tetangga dan Negara Berkembang

Whats New
Pertamina Resmi Kelola 100 Persen Blok East Natuna

Pertamina Resmi Kelola 100 Persen Blok East Natuna

Whats New
Pertamina Cetak Laba Terbesar Sepanjang Sejarah, tapi Masih Kalah Jauh dari Petronas

Pertamina Cetak Laba Terbesar Sepanjang Sejarah, tapi Masih Kalah Jauh dari Petronas

Whats New
Pembayaran 'Cashless' Makin Meningkat, VISA: Faktor Pandemi Turunkan Penggunaan Uang Tunai

Pembayaran "Cashless" Makin Meningkat, VISA: Faktor Pandemi Turunkan Penggunaan Uang Tunai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com