Menurut Teten, unrecorded impor, termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki jumlahnya sangat besar, rata-rata 31 persen total pasar domestik, atau tidak terlalu jauh berbeda dengan impor legal.
Pada 2020, unrecorded impor tercatat lebih besar yaitu Rp 110,28 triliun, sementara impor legal yaitu Rp 104,6 triliun.
"Keberadaan unrecorded impor ini mengganggu produksi domestik yang cenderung menurun sejak 2019 dan tidak mempengaruhi impor pakaian legal termasuk China yang terus meningkat sejak 2020," terang dia.
Oleh karena itu, Teten menjabarkan, langkah perlindungan UMKM saat ini sangat tepat. Di sisi hulu diberantas impor ilegal dan di sisi hilirnya diberikan advokasi dan sosialisasi tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, masyarakat cinta dan beli produk dalam negeri.
"Maka, langkah penegakan hukum ini harus terus berlanjut, sampai menimbulkan efek jera terhadap para penyelundupnya," tandas Teten Masduki.
Baca juga: Impor Pakaian Ilegal Capai Rp 100 Triliun, Menkop UKM: Importir Nakal Harus Diberantas!
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.