Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Pejabat Rangkap Jabatan di Perusahaan Jalan Tol, Kepala BPJT: Sudah Diselesaikan

Kompas.com - 29/03/2023, 06:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima pejabat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) yang rangkap jabatan menjadi komisaris di badan usaha jalan tol (BUJT) telah dicopot dari jabatannya di BUJT.

Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan, dengan demikian temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rangkap jabatan beberapa waktu lalu sudah diselesaikan.

"Rangkap jabatan itu sudah diselesaikan. Artinya mereka yang merangkap jabatan itu sudah tidak lagi menduduki jabatan komisaris pada badan usaha jalan tol," ujarnya saat RDP dengan Komisi V DPR RI, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Bos BPJT Respons Temuan KPK Terkait Potensi Kerugian Negara Rp 4,5 Triliun

Sementara itu, terkait peyelenggaraan tata kelola jalan tol, dia bilang, BUJT telah mengirim surat Deputi Bidang Pecegahan dan Monitoring KPK sebagai tindak lanjut dari BPJT.

"Bapak Inspektur Jenderal sudah mengirimkan surat kepada Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK hal-hal yang akan perlu kita akan dilakukan oleh kementerian PUPR dari berbagai unit organisasi," ucapnya.

Beberapa waktu lalu KPK mengungkap ada 5 pegawai BPJT yang akan dicopot dari jabatannya lantaran rangkap jabatan menjadi komisaris di perusahaan jalan tol.

Baca juga: Uji Coba Sistem Transaksi Tol Nirsentuh Juni 2023, Ini Lokasinya


Hal ini tidak etis, mengingat tugas BPJT ialah mengawasi semua BUJT yang mengoperasikan jalan tol. Sehingga rangkap jabatan ini dinilai akan memicu adanya konflik kepentingan dan korupsi.

Adapun 5 pejabat BPJT yang diketahui merangkap jabatan sebagai berikut:

1. Sekretaris BPJT Triono Junoasmono merangkap komisaris PT Jasamarga Transjawa Tollroad.

2. Plh BPJT Unsur Kementerian PUPR Mahbullah Nurdin sebagai komisaris PT Kresna Kusuma Dyandra Marga.

Halaman Selanjutnya
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com