Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Pejabat Rangkap Jabatan di Perusahaan Jalan Tol, Kepala BPJT: Sudah Diselesaikan

Kompas.com - 29/03/2023, 06:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima pejabat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) yang rangkap jabatan menjadi komisaris di badan usaha jalan tol (BUJT) telah dicopot dari jabatannya di BUJT.

Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan, dengan demikian temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rangkap jabatan beberapa waktu lalu sudah diselesaikan.

"Rangkap jabatan itu sudah diselesaikan. Artinya mereka yang merangkap jabatan itu sudah tidak lagi menduduki jabatan komisaris pada badan usaha jalan tol," ujarnya saat RDP dengan Komisi V DPR RI, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Bos BPJT Respons Temuan KPK Terkait Potensi Kerugian Negara Rp 4,5 Triliun

Sementara itu, terkait peyelenggaraan tata kelola jalan tol, dia bilang, BUJT telah mengirim surat Deputi Bidang Pecegahan dan Monitoring KPK sebagai tindak lanjut dari BPJT.

"Bapak Inspektur Jenderal sudah mengirimkan surat kepada Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK hal-hal yang akan perlu kita akan dilakukan oleh kementerian PUPR dari berbagai unit organisasi," ucapnya.

Beberapa waktu lalu KPK mengungkap ada 5 pegawai BPJT yang akan dicopot dari jabatannya lantaran rangkap jabatan menjadi komisaris di perusahaan jalan tol.

Baca juga: Uji Coba Sistem Transaksi Tol Nirsentuh Juni 2023, Ini Lokasinya


Hal ini tidak etis, mengingat tugas BPJT ialah mengawasi semua BUJT yang mengoperasikan jalan tol. Sehingga rangkap jabatan ini dinilai akan memicu adanya konflik kepentingan dan korupsi.

Adapun 5 pejabat BPJT yang diketahui merangkap jabatan sebagai berikut:

1. Sekretaris BPJT Triono Junoasmono merangkap komisaris PT Jasamarga Transjawa Tollroad.

2. Plh BPJT Unsur Kementerian PUPR Mahbullah Nurdin sebagai komisaris PT Kresna Kusuma Dyandra Marga.

3. Anggota BPJT Unsur Profesi Koentjahjo Pamboedi sebagai komisaris PT Jasamarga Related Business.

4. Anggota BPJT Unsur Akademisi Eka Pria Anas sebagai komisaris PT Citramarga Nusaphala Persada Tbk.

5. Kepala Bidang Investasi BPJT Denny Firmansyah sebagai komisaris di PT Trans Marga Jateng.

Baca juga: Pemerintah Prediksi Tol Cipali Paling Rawan Macet Saat Mudik Lebaran 2023

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah menyetujui pencopotan tersebut.

"Lah kita bilang bagaimana begitu, Pak Menteri (PUPR) sudah setuju copot itu semua yang lima," kata Pahala saat ditemui di Gedung Bappenas, Kamis (9/3/2023).

Meski demikian, Pahala mengaku tidak mengetahui kapan Basuki akan mencopot lima orang BPJT yang merangkap menjadi komisaris perusahaan jalan tol itu.

Dia hanya membenarkan bahwa mereka dicopot karena dugaan konflik kepentingan. "Tanya Menteri PU," kata Pahala.

Baca juga: Antisipasi Macet di Jalan Tol, Pengamat: Perhatikan Rest Area

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cara Mudah Transfer OVO ke GoPay dan Sebaliknya

Cara Mudah Transfer OVO ke GoPay dan Sebaliknya

Spend Smart
Mengenal Apa Itu Prinsip Pareto: Pengertian, Manfaat, dan Contohnya

Mengenal Apa Itu Prinsip Pareto: Pengertian, Manfaat, dan Contohnya

Earn Smart
Anggaran Kesehatan 2024 Jadi Rp 187,5 Triliun, Ini Daftar Alokasinya

Anggaran Kesehatan 2024 Jadi Rp 187,5 Triliun, Ini Daftar Alokasinya

Whats New
Simak Cara Beli E-Meterai untuk Berkas CPNS dan PPPK 2023

Simak Cara Beli E-Meterai untuk Berkas CPNS dan PPPK 2023

Whats New
Dukung UMKM, Grup Modalku Dapat Fasilitas Pendanaan Rp 414 Miliar

Dukung UMKM, Grup Modalku Dapat Fasilitas Pendanaan Rp 414 Miliar

Rilis
Asiamoney Award 2023, Bank Mandiri Dianugerahi 'Best Bank for Digital Solution in Indonesia'

Asiamoney Award 2023, Bank Mandiri Dianugerahi "Best Bank for Digital Solution in Indonesia"

Rilis
Ada Aturan Baru, PPK Kini Bisa Mutasi Pejabat yang Belum Menjabat Selama 2 Tahun

Ada Aturan Baru, PPK Kini Bisa Mutasi Pejabat yang Belum Menjabat Selama 2 Tahun

Rilis
ATM Link Diperbaharui, Bakal Tersedia 335 Fitur Baru dari Bank Himbara

ATM Link Diperbaharui, Bakal Tersedia 335 Fitur Baru dari Bank Himbara

Whats New
Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik, Menteri PANRB: Jangan Sekadar Seremoni, tapi Fungsinya Tak Tercapai

Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik, Menteri PANRB: Jangan Sekadar Seremoni, tapi Fungsinya Tak Tercapai

Whats New
Bos BTN Targetkan Akuisisi Bank Syariah Rampung Tahun Ini

Bos BTN Targetkan Akuisisi Bank Syariah Rampung Tahun Ini

Whats New
Kementerian Keuangan Buka 213 Lowongan Kerja PPPK, Disabilitas Bisa Daftar

Kementerian Keuangan Buka 213 Lowongan Kerja PPPK, Disabilitas Bisa Daftar

Work Smart
Reformasi Birokrasi Tercapai, Tukin PNS Bisa Naik 30 Persen

Reformasi Birokrasi Tercapai, Tukin PNS Bisa Naik 30 Persen

Whats New
Cara Mengatasi Lupa Password Akun SSCASN 2023

Cara Mengatasi Lupa Password Akun SSCASN 2023

Whats New
Kimia Farma Apotek Buka Lowongan Kerja hingga 2 Oktober 2023, Simak Kualifikasinya

Kimia Farma Apotek Buka Lowongan Kerja hingga 2 Oktober 2023, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Diresmikan Jokowi, Transaksi Perdana Bursa Karbon Tercatat Rp 29,2 Miliar

Diresmikan Jokowi, Transaksi Perdana Bursa Karbon Tercatat Rp 29,2 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com