Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Dikorupsi, Berapa Tukin PNS Kementerian ESDM?

Kompas.com - 29/03/2023, 08:29 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja atau tukin Kementerian ESDM, terutama pada Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba).

Lembaga antirasuah itu juga sudah menetapkan tersangka. Kasus korupsi tukin ini mulanya berembus dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan khusus untuk tahun anggaran 2020-2022.

Dalam perkara ini, para pelaku diduga melakukan perbuatan hukum memperkaya diri sendiri. Perbuatan mereka bisa masuk kategori pelanggaran yang diatur Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurutnya, uang tersebut diduga dinikmati para oknum di Kementerian ESDM untuk kepentingan pribadi, membeli aset, dan operasional. Selain itu, KPK juga mengendus uang korupsi itu digunakan untuk mengondisikan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga: Seperti Ini Modus Pungli Berjemaah PNS Bea dan Cukai di Kualanamu

Namun demikian, KPK masih terus mendalami sejumlah informasi tersebut. Selain mendalami dugaan aliran dana untuk suap pemeriksaan BPK, KPK juga bakal mendalami apakah perkara ini terkait dengan Kementerian Keuangan.

Lalu, seberapa nominal sebenarnya tukin yang diterima PNS di Kementerian ESDM?

Kebijakan besaran tukin PNS di Kementerian ESDM ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 tahun 2018. Di mana besaran tukin disesuaikan dengan kelas jabatan.

Berikut besaran tukin di Kementerian ESDM dari kelas jabatan tertinggi hingga terendah:

  • Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000,00
  • Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500,00
  • Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000,00
  • Kelas Jabatan l4: Rp 17.064.000,00
  • Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000,00
  • Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000,00
  • Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600,00
  • Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.2O0,OO
  • Kelas Jabatan 9 : Rp 5.079.20O,00
  • Kelas Jabatan 8 : Rp 4.595.150,00
  • Kelas Jabatan 7 : Rp 3.915.950,00
  • Kelas Jabatan 6 : Rp 3.510.400,00
  • Kelas Jabatan 5 : Rp 3.134.250,00
  • Kelas Jabatan 4 : Rp 2.985.000,00
  • Kelas Jabatan 3 : Rp 2.898.000,00
  • Kelas Jabatan 2 : Rp 2.708.25O,00
  • Kelas Jabatan 1 : Rp 2.531.250,00.

Baca juga: Jejak Kelam Bea Cukai, Tenar Jadi Sarang Pungli dan Dibekukan Soeharto

Apa itu tukin?

Dikutip dari laman Kominfo, tunjangan kinerja pegawai adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan capaian kinerja dari masing-masing pegawai.

Pegawai itu akan menerima tunjangan penuh apabila tugasnya dapat diselesaikan secara menyeluruh. Kalau pekerjaannya dilaksanakan tidak secara menyeluruh tentunya tunjangan kinerja yang didapatkannya akan fluktuatif. Bisa turun, bisa naik.

Jadi, tunjangan kinerja itu tidak semata-mata diberikan bulat setiap bulannya, namun ada itung-itungannya.

Oleh karena itu, prinsip yang harus dipahami bersama adalah tunjangan kinerja itu setiap bulan, bisa naik, bisa turun. Di mana naiknya tunjangan kinerja itu, tidak akan melebihi plafon dan bisa turun sesuai kinerja yang dilakukan oleh pegawai.

Tunjangan kinerja ini melekat dengan tugas-tugas seluruh jabatan yang dimiliki oleh pegawai negeri sipil yang pada dasarnya memiliki jabatan.

Baca juga: 21 PNS Bea Cukai Korupsi Berjamaah, Sebagian Cuma Dihukum Ringan

Ada 2 pengelompokan besar jabatan yakni jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu.

Jabatan fungsional umum itu adalah mereka pegawai negeri sipil yang diberi tugas-tugas, misalnya di bidang administrasi umum seperti tata usaha, surat-menyurat dan sebagainya.

Sedangkan jabatan fungsional tertentu adalah jabatan fungsional yang memiliki spesifikasi tugas tersendiri.

Yang harus diketahui, besaran tukin berbeda-beda, tergantung jabatannya maupun instansi di mana para PNS bekerja. Biasanya diatur melalui PP atau Perpres.

Sebagai contoh, tukin paling tinggi terdapat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tukin PNS DJP diatur di dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Baca juga: Gaji Tinggi, Tetap Korupsi, Ironi Remunerisasi di Bea Cukai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com