Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Gelar Sosialisasi di Sumbar, BPH Migas Sampaikan Pengaturan dan Prosedur Penyaluran BBM

Kompas.com - 29/03/2023, 10:30 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim menjelaskan, kehadiran pihaknya ke Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), bertujuan untuk mengatur dan mengawasi penyediaan serta distribusi jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT). 

“Kehadiran kami di sini, (juga) merupakan (wujud) dukungan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kabupaten Solok Selatan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (29/3/2023).

Hal tersebut Abdul sampaikan dalam kegiatan sosialisasi distribusi JBT bersama anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra sebagai rangkaian kunjungan kerja (kunker) ke Sumbar di Kantor Bupati Solok Selatan, Senin (27/3/2023). 

Selain itu, pria lulusan Universitas Nusa Bangsa ini menyampaikan, konsumen harus mendapatkan Surat Rekomendasi dari pihak terkait saat akan membeli JBT.

Baca juga: Hindari 3 Kesalahan Ini Saat Mencari Surat Rekomendasi Beasiswa

Pihak terkait yang dimaksud, yaitu kepala pemerintah daerah (pemda) atau pejabat lain yang ditunjuk, kepala pelabuhan perikanan, dan lurah atau kepala desa.

"Konsumen tersebut, meliputi usaha usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), usaha perikanan, pertanian, dan pelayanan umum,” imbuh Abdul saat menyampaikan paparan.

Mengenai kuota JBT, ia mengungkapkan, realisasi kuota JBT Solok Selatan mencapai 21,534 persen hingga Maret 2023.

“Ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat di Solok Selatan,” tutur Abdul.

Baca juga: Sambut Ramadhan, Solok Selatan Gelar Tradisi Balimau, Sediakan 12.240 Porsi Makanan Gratis

Upaya nyata wujudkan keadilan sosial

Sementara itu, Yapit Sapta Putra mengatakan, pengaturan penyediaan dan distribusi BBM merupakan salah satu upaya nyata pemerintah untuk mewujudkan dan melaksanakan sila kelima Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Khususnya dalam hal ketersediaan, kemudahan akses, dan keterjangkauan harga BBM. Utamanya, bagi masyarakat konsumen yang membutuhkan),” ujar pria lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Trisakti itu.

Konsumen tersebut, kata Yapit, yakni nelayan, petani, pelaku UMKM, serta masyarakat yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Baca juga: PLN Targetkan 31 Pulau 3T di Jatim Teraliri Listrik Akhir 2023

Ia mengungkapkan, pengaturan penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi memberikan manfaat dan dampak positif yang signifikan.

"(Manfaat tersebut yaitu) mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan ekonomi domestik, membawa dampak positif bagi perekonomian, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Solok Selatan Khairunas berharap kegiatan sosialisasi BPH Migas dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang distribusi JBT.

Tak lupa, ia memberikan sambutan hangat terhadap kehadiran BPH Migas.

"Masyarakat dapat mengetahui secara langsung prosedur dan pengaturan untuk memperolehnya," jelas Khairunas.

Baca juga: Biaya dan Prosedur Melahirkan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Sebagai informasi, kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Selatan Zigo Rolanda, Wakil Bupati (Wabup) Solok Selatan Yulian Efi, Sales Area Manager Retail Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumatera Barat Narotama Aulia Fazri, Organisasi Perangkat Daerah (Perda) Kabupaten Solok Selatan, serta masyarakat.

Di sela kunjungan tersebut, Abdul dan Yapit bersama Direktorat BBM BPH Migas juga melakukan pengawasan distribusi BBM di beberapa SPBU, yaitu di Kota Padang dan Kabupaten Solok Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com