JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2023 kepada aparatur negara, TNI, Polri, dan pensiunan/penerima pensiun.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemberian THR ini upaya pemerintah untuk terus menggerakkan ekonomi yang nantinya pasti juga dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan yang relevan dalam upaya menambah perputaran uang di masyarakat.
"Sehingga THR untuk aparatur negara, TNI, Polri, hingga pensiunan ini menjadi instrumen fiskal yang turut memperkuat fondasi pemulihan ekonomi kita," ujarnya melalui keterangan pers virtual, Rabu (28/3/2023).
Selain itu, pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan terhadap kontribusi seluruh aparat pemerintah yang selama ini telah bekerja melayani publik sekaligus upaya menggerakkan ekonomi masyarakat.
"Tentu dengan harapan ke depan semuanya bisa terus meningkatkan kinerja, tak henti memperbaiki pelayanan publik, dan terus berinovasi untuk menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat," sambung Anas.
Baca juga: THR ASN, TNI-Polri dan Pensiunan Bakal Cair 4 April 2023
Kata Anas, pemerintah berterima kasih kepada seluruh aparatur yang selama ini telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik.
Salah satu bukti nyata kontribusi aparat pemerintah tampak nyata lewat kerja keras dan gotong royong bersama semua elemen dalam penanganan pandemi Covid-19.
Kementerian PAN-RB juga telah menerapkan skema reformasi birokrasi tematik agar seluruh kekuatan birokrasi fokus pada penyelesaian masalah warga, terutama pada lima tema utama.
Yaitu penurunan kemiskinan, peningkatan investasi, penguatan digitalisasi, penguatan produk dalam negeri, dan pengendalian inflasi.
"Indikator-indikator itulah yang ke depan jadi fokus penilaian reformasi birokrasi, sehingga kinerja birokrasi semakin berdampak ke masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo," tuturnya.
Baca juga: Pemerintah Bakal Beri THR Spesial bagi Guru dan Dosen Tahun Ini
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, THR bagi ASN, TNI, Polri, serta pensiunan akan diberikan pada H-10 sebelum Lebaran atau tepatnya pada 4 April 2023.
Pemberian THR dan Gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Jadi, kira-kira tanggal 4 April sudah dicairkan," ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.