Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Pemkot Palangkaraya Batasi Pembelian Pertalite, BPH Migas Apresiasi

Kompas.com - 29/03/2023, 14:34 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palangkaraya yang telah melakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

Anggota Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi mengungkapkan, pengaturan batas maksimal pembelian BBM Pertalite merupakan langkah nyata Pemkot Palangkaraya agar konsumsi bahan bakar jenis ini lebih tepat sasaran.

“(Kebijakan Pemkot Palangkaraya) ini adalah langkah konkret yang patut kami apresiasi, karena pemerintah daerah (pemda) turut membaca situasi BBM saat ini. (Seperti diketahui) 80 persen BBM Subsidi (saat ini) masih dinikmati oleh orang kaya," ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (29/3/2022).

Baca juga: Gelar Sosialisasi di Sumbar, BPH Migas Sampaikan Pengaturan dan Prosedur Penyaluran BBM

Pernyataan tersebut, Iwan sampaikan dalam acara Sinergi BPH Migas dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (27/3/2023).

Untuk diketahui, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin telah mengeluarkan aturan batas maksimal pembelian BBM Pertalite melalui Surat Edaran (SE) sejak 12 September 2022.

Dalam SE tersebut berisi aturan bahwa pengguna BBM Pertalite di Palangkaraya hanya dapat mengisi sebanyak 30 liter (l) per kendaraan dalam satu hari. Aturan ini berlaku di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Baca juga: Viral, Video Pemotor Cekcok dengan Petugas SPBU Perkara Tetesan BBM, Pertamina Buka Suara

Implementasi program Subsidi Tepat capai 100 persen

Pada kesempatan tersebut, Iwan juga mengungkapkan bahwa implementasi program Subsidi Tepat di Kota Palangkaraya melalui aplikasi digital untuk BBM jenis Solar telah berjalan hampir 100 persen atau full-cycle.

Dari hasil persentase tersebut, ia meyakini, masyarakat akan lebih paham terhadap jenis solar yang seharusnya digunakan.

“Dengan hanya tersedianya solar subsidi di dua SPBU, masyarakat dan badan usaha harus tertib dalam memanfaatkan serta mengonsumsi jenis solar subsidi tersebut," imbuh Iwan.

Melalui digitalisasi yang sudah berjalan, ia berharap, konsumsi BBM jenis solar bisa lebih tepat sasaran. Utamanya, dapat bermanfaat bagi mereka (masyarakat) yang berhak.

Baca juga: Gelar Sosialisasi di Sumbar, BPH Migas Sampaikan Pengaturan dan Prosedur Penyaluran BBM

Tak lupa, Iwan kembali mengimbau agar masyarakat mendukung pengaturan penggunaan BBM bersubsidi.

“Kuota BBM subsidi hendaknya digunakan oleh masyarakat yang berhak, sehingga anggaran yang sudah dialokasikan oleh negara tepat sasaran,” jelasnya.

Dalam kegiatan yang berlangsung secara interaktif tersebut, masyarakat yang hadir tampak antusias berdiskusi terkait pemanfaatan BBM dan gas bumi melalui pipa di wilayahnya.

Penjelasan terkait hal itu juga disampaikan oleh Anggota Komisi VII DPR RI Iwan Kurniawan, Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Kota Palangka Raya Mochammad Abdillah, dan Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya Hadriansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com