Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Pemkot Palangkaraya Batasi Pembelian Pertalite, BPH Migas Apresiasi

Kompas.com - 29/03/2023, 14:34 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palangkaraya yang telah melakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

Anggota Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi mengungkapkan, pengaturan batas maksimal pembelian BBM Pertalite merupakan langkah nyata Pemkot Palangkaraya agar konsumsi bahan bakar jenis ini lebih tepat sasaran.

“(Kebijakan Pemkot Palangkaraya) ini adalah langkah konkret yang patut kami apresiasi, karena pemerintah daerah (pemda) turut membaca situasi BBM saat ini. (Seperti diketahui) 80 persen BBM Subsidi (saat ini) masih dinikmati oleh orang kaya," ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (29/3/2022).

Baca juga: Gelar Sosialisasi di Sumbar, BPH Migas Sampaikan Pengaturan dan Prosedur Penyaluran BBM

Pernyataan tersebut, Iwan sampaikan dalam acara Sinergi BPH Migas dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (27/3/2023).

Untuk diketahui, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin telah mengeluarkan aturan batas maksimal pembelian BBM Pertalite melalui Surat Edaran (SE) sejak 12 September 2022.

Dalam SE tersebut berisi aturan bahwa pengguna BBM Pertalite di Palangkaraya hanya dapat mengisi sebanyak 30 liter (l) per kendaraan dalam satu hari. Aturan ini berlaku di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Baca juga: Viral, Video Pemotor Cekcok dengan Petugas SPBU Perkara Tetesan BBM, Pertamina Buka Suara

Implementasi program Subsidi Tepat capai 100 persen

Pada kesempatan tersebut, Iwan juga mengungkapkan bahwa implementasi program Subsidi Tepat di Kota Palangkaraya melalui aplikasi digital untuk BBM jenis Solar telah berjalan hampir 100 persen atau full-cycle.

Dari hasil persentase tersebut, ia meyakini, masyarakat akan lebih paham terhadap jenis solar yang seharusnya digunakan.

“Dengan hanya tersedianya solar subsidi di dua SPBU, masyarakat dan badan usaha harus tertib dalam memanfaatkan serta mengonsumsi jenis solar subsidi tersebut," imbuh Iwan.

Melalui digitalisasi yang sudah berjalan, ia berharap, konsumsi BBM jenis solar bisa lebih tepat sasaran. Utamanya, dapat bermanfaat bagi mereka (masyarakat) yang berhak.

Baca juga: Gelar Sosialisasi di Sumbar, BPH Migas Sampaikan Pengaturan dan Prosedur Penyaluran BBM

Tak lupa, Iwan kembali mengimbau agar masyarakat mendukung pengaturan penggunaan BBM bersubsidi.

“Kuota BBM subsidi hendaknya digunakan oleh masyarakat yang berhak, sehingga anggaran yang sudah dialokasikan oleh negara tepat sasaran,” jelasnya.

Dalam kegiatan yang berlangsung secara interaktif tersebut, masyarakat yang hadir tampak antusias berdiskusi terkait pemanfaatan BBM dan gas bumi melalui pipa di wilayahnya.

Penjelasan terkait hal itu juga disampaikan oleh Anggota Komisi VII DPR RI Iwan Kurniawan, Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Kota Palangka Raya Mochammad Abdillah, dan Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya Hadriansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com