KOMPAS.com - Menjadi prajurit TNI adalah idaman bagi banyak pemuda-pemudi di Indonesia. Gaji dan tunjangan tetap yang dijamin negara setiap bulan menjadi salah satu alasannya.
Selain itu bagi sebagian orang, menjadi prajurit TNI juga memiliki prestise tersendiri di tengah masyarakat. Kendati demikian, menjadi bagian dari TNI memiliki konsekuensi yang mengikat dikarenakan tugasnya sebagai penjaga kedaulatan negara.
Kewajiban yang melekat sebagai anggota TNI antara lain harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI, termasuk kawasan perbatasan dan 3T. Pindah-pindah tugas penempatan juga rutin dilakukan institusi TNI sebagai bagian dari pembinaan karier prajurit.
Aturan mengikat lainnya yakni terkait aktivitas seperti wirausaha. Lalu bolehkah prajurit TNI memiliki bisnis sampingan di luar pekerjaan utamanya?
Baca juga: Ada Kecurigaan Uang Dugaan Korupsi di ESDM Mengalir ke Auditor BPK
Mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, seluruh prajurit TNI dilarang untuk menjalankan aktivitas bisnis.
Larangan prajurit TNI memiliki atau menjalankan bisnis diatur dalam Pasal 39 ayat (3) di mana disebutkan setiap prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis.
Selain bisnis, masih dalam Pasal 39, prajurit TNI juga terikat aturan untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, dilarang menjadi anggota parpol, dan dilarang untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.
Artinya dengan adanya larangan tersebut, anggota TNI yang masih aktif tidak boleh menjadi pengusaha. Ini karena peran dan fungsi TNI sebagai alat negara, sehingga kegiatan sebagai pengusaha akan menimbulkan konflik kepentingan yangt mengganggu profesionalime jabatan.
Baca juga: Ini Pemilik Ritz Carlton, Hotel Mewah yang Viral karena Pesta Ultah Anak Sekda
UU Nomor 34 Tahun 2004 tersebut diperuntukan untuk personil TNI di semua matra yakni TNI AL, TNI AU, dan TNI AD. Sementara untuk anggota Polri, sejauh ini belum ada aturan yang secara tegas melarang anggota Polri menjadi pengusaha.
Aturan ini juga tak berlaku untuk PNS yang berada di bawah Kementerian Pertanahan (Kemenhan). Prajurit TNI baru bisa menjalankan aktivitas bisnis apabila sudah tak lagi menjadi prajurit TNI, baik karena pensiun atau alasan lainnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.