Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prajurit TNI "Nyambi" Bisnis Sampingan, Memangnya Boleh?

Kompas.com - 29/03/2023, 14:48 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Menjadi prajurit TNI adalah idaman bagi banyak pemuda-pemudi di Indonesia. Gaji dan tunjangan tetap yang dijamin negara setiap bulan menjadi salah satu alasannya.

Selain itu bagi sebagian orang, menjadi prajurit TNI juga memiliki prestise tersendiri di tengah masyarakat. Kendati demikian, menjadi bagian dari TNI memiliki konsekuensi yang mengikat dikarenakan tugasnya sebagai penjaga kedaulatan negara.

Kewajiban yang melekat sebagai anggota TNI antara lain harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI, termasuk kawasan perbatasan dan 3T. Pindah-pindah tugas penempatan juga rutin dilakukan institusi TNI sebagai bagian dari pembinaan karier prajurit.

Aturan mengikat lainnya yakni terkait aktivitas seperti wirausaha. Lalu bolehkah prajurit TNI memiliki bisnis sampingan di luar pekerjaan utamanya?

Baca juga: Ada Kecurigaan Uang Dugaan Korupsi di ESDM Mengalir ke Auditor BPK

Mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, seluruh prajurit TNI dilarang untuk menjalankan aktivitas bisnis.

Larangan prajurit TNI memiliki atau menjalankan bisnis diatur dalam Pasal 39 ayat (3) di mana disebutkan setiap prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis.

Selain bisnis, masih dalam Pasal 39, prajurit TNI juga terikat aturan untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, dilarang menjadi anggota parpol, dan dilarang untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.

Artinya dengan adanya larangan tersebut, anggota TNI yang masih aktif tidak boleh menjadi pengusaha. Ini karena peran dan fungsi TNI sebagai alat negara, sehingga kegiatan sebagai pengusaha akan menimbulkan konflik kepentingan yangt mengganggu profesionalime jabatan.

Baca juga: Ini Pemilik Ritz Carlton, Hotel Mewah yang Viral karena Pesta Ultah Anak Sekda

UU Nomor 34 Tahun 2004 tersebut diperuntukan untuk personil TNI di semua matra yakni TNI AL, TNI AU, dan TNI AD. Sementara untuk anggota Polri, sejauh ini belum ada aturan yang secara tegas melarang anggota Polri menjadi pengusaha.

Bisnis bagi keluarga TNI

Aturan ini juga tak berlaku untuk PNS yang berada di bawah Kementerian Pertanahan (Kemenhan). Prajurit TNI baru bisa menjalankan aktivitas bisnis apabila sudah tak lagi menjadi prajurit TNI, baik karena pensiun atau alasan lainnya.

Namun demikian, aturan tersebut tak berlaku untuk keluarga TNI. Yang perlu diingat bahwa kebebasan politik praktis dan kegiatan berbisnis keluarga TNI terlarang untuk menggunakan fasilitas dinas TNI.

Keterlibatan TNI dalam menjalankan aktivitas bisnis pernah jadi polemik nasional di tahun 2011 silam.

Baca juga: Besaran Gaji TNI Plus Tunjangannya, dari Tamtama hingga Jenderal

Saat itu, Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional yang tercatat masih aktif sebagai prajurit TNI, Marsekal Madya Rio Mendung Thalieb, diduga ikut menjalankan bisnis di PT Sarwahita Global Management (SGM).

SGM sempat tersangkut kasus yang melibatkan Malinda Dee, mantan Relation Manager Citibank itu diduga menggelapkan sebagian dana nasabah ke perusahaan tersebut.

Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro waktu itu sampai harus turun tangan meluruskan polemik aktivitas bisnis prajurit TNI. Dia menegaskan anggota TNI aktif tidak boleh berbisnis.

"Menurut Undang-Undang TNI tidak boleh, apalagi dengan jabatan struktural. Itu pembinaan ada di Panglima TNI," kata Purnomo kala itu.

Baca juga: Intip Besaran Gaji TNI AL dan Tunjangannya Tahun 2021

Dia mengatakan, anggota TNI hanya boleh menjadi pejabat di badan-badan usaha milik negara. Dia mencontohkan, posisi komisaris BUMN perkapalan boleh dijabat oleh prajurit TNI aktif.

"Yang diperbolehkan UU BUMN itu hanya kalau dia mewakili pemerintah atas nama negara. Ya, seperti menjadi komisaris PT PAL. Itu boleh. Ini demi melindungi aset negara," kata Purnomo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com