Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Antre, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online

Kompas.com - 29/03/2023, 16:12 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

3. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.

4. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.

Tahap selanjutnya, Anda bisa membayar pajak kendaraan dengan mudah lewat Signal di Tokopedia, berikut ini cara melakukan pembayarannya:

1. Buka laman website Tokopedia Samsat Online (https://www.tokopedia.com/pajak/samsat/signal/).

2. Masukan kode bayar yang kamu dapatkan dari aplikasi SIGNAL.

3. Klik tombol Beli/Bayar.

4. Selanjutnya, akan muncul detail Tagihan SIGNAL yang harus kamu bayar. Kemudian klik tombol Lanjut.

5. Pilih metode pembayaran melalui internet banking, kartu kredit, atau metode pembayaran instan seperti e-Pay BRI, Mandiri Clickpay, Klik BCA. Anda juga bisa bayar langsung di Alfamart atau Indomaret. Selain itu, anda dapat membayar Tagihan SIGNAL melalui Tokopedia lewat metode cicilan.

6. Setelah pembayaran berhasil, silakan cek aplikasi SIGNAL untuk pengaturan pengiriman Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP). Maksimal 30 hari untuk tukarkan struk dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Baca juga: Sudah Bayar Pajak, Kenapa Harus Lapor SPT Tahunan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com