Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Izin Usaha PT Delapan Sembilan Aset Manajemen

Kompas.com - 29/03/2023, 16:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha kepada PT Delapan Sembilan Aset Manajemen.

Langkah ini diambil OJK setelah melakukan pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal oleh PT Delapan Sembilan Aset Manajemen.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari mengatakan, perusahaan tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi selama dua tahun berturut-turut.

"Sehingga PT Delapan Sembilan Aset Manajemen tidak memenuhi persyaratan sebagai Manajer Investasi selama 2 tahun berturut-turut sejak bulan Juni 2020 hingga sekurang-kurangnya bulan Juni 2022," ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Soroti Kolapsnya Silicon Valley Bank, Ketua OJK: Kita Harus Lebih Waspada

Ia menambahkan, dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi tersebut, maka PT Delapan Sembilan Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi.

Selain itu, perusahaan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi.

Kemudian, perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban atas tagihan sanksi administratif berupa denda kepada OJK.

Baca juga: Daftar Panitia Seleksi Pimpinan OJK, Ada Nama Wishnutama


Terakhir, Yunita bilang, pembubaran perusahaan dilakukan paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan dan dilarang menggunakan nama dan logo perusahaan untuk tujuan dan kegiatan apapun.

“Selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan terbatas,” tandasnya.

Sebagai informasi, PT Delapan Sembilan Aset Manajemen sebelumnya bernama Indosurya Asset Management.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+