Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Korupsi, Segini Tukin Pegawai Kementerian ESDM

Kompas.com - 29/03/2023, 19:11 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (27/3/2023) lalu, menggeledah Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).

Selama 8 jam, penggeledahan dilakukan di Ditjen Minerba. Lembaga antirasuah tersebut menduga adanya korupsi dalam pemotongan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022.

Hal ini diungkapkan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada awak media. Adapun nilai tukin yang dinikmati mencapai miliaran rupiah.

"Ini terkait tadi pemotongan tukin, sejauh ini berkisaran sekitar puluhan miliar ya," katanya.

Baca juga: Menteri ESDM Akui Ada Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja di Ditjen Minerba

Tukin yang dipangkas tersebut lanjut Ali, digunakan untuk kepentingan pribadi, membeli aset, dan 'operasional'.

KPK juga mengendus uang tukin pegawai Kementerian ESDM ini digunakan untuk menyuap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK gitu ya," ujarnya.

Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif membenarkan adanya kasus dugaan korupsi tukin di instansinya. Arifin juga menghormati proses hukum termasuk penggeledahan yang dilakukan oleh KPK.

"Ada dugaan (korupsi) iya, tapi membenarkan korupsinya enggak," ucapnya ditemui Komplek Istana Kepresidenan.

Besaran tukin pegawai Kementerian ESDM

Lalu berapa besaran tukin yang diterima pegawai Kementerian ESDM?

Tunjangan kinerja alias tukin pegawai Kementerian ESDM diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian ESDM.

Nilai terendah tukin Kementerian ESDM sebesar Rp 2.531.250, dan tertinggi sebesar Rp 33.240.000. Tunjangan kinerja ini berbeda-beda berdasarkan per kelas jabatannya.

Berikut besaran tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian ESDM berdasarkan Pepres tersebut:

- Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250
- Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
- Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
- Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
- Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
- Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
- Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
- Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
- Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
- Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
- Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
- Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
- Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
- Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
- Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
- Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
- Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000

Demikian besaran tukin ASN Kementerian ESDM.

Baca juga: Buntut Kasus Harta Rafael Alun Trisambodo Rp 56,1 Miliar, Korpri Minta Tukin PNS Pajak Diubah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com