Tunjangan kinerja alias tukin pegawai Kementerian ESDM diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian ESDM.
Nilai terendah tukin Kementerian ESDM sebesar Rp 2.531.250, dan tertinggi sebesar Rp 33.240.000. Tunjangan kinerja ini berbeda-beda berdasarkan per kelas jabatannya.
Berikut besaran tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian ESDM berdasarkan Pepres tersebut:
- Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250
- Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
- Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
- Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
- Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
- Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
- Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
- Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
- Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
- Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
- Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
- Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
- Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
- Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
- Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
- Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
- Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
Demikian besaran tukin ASN Kementerian ESDM.
Baca juga: Buntut Kasus Harta Rafael Alun Trisambodo Rp 56,1 Miliar, Korpri Minta Tukin PNS Pajak Diubah
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.