Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Google Hapus 51,2 Juta Iklan Pemilu Mengandung Ujaran Kebencian

Kompas.com - 29/03/2023, 20:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang tahun pemilihan umum (pemilu) di seluruh dunia termasuk Indonesia, Google juga memperketat kebijakan di platformnya. 

Pada tahun 2022, Google memblokir iklan di lebih dari 300.000 halaman pengiklan yang melanggar kebijakan serta mencegah penayangan lebih dari 24 juta iklan.

"Selain itu, kami memblokir dan menghapus lebih dari 51,2 juta iklan karena konten yang tidak pantas, termasuk ujaran kebencian, kekerasan, dan klaim kesehatan yang berbahaya, serta 20,6 juta iklan lain karena mempromosikan produk atau layanan berbahaya, seperti senjata dan bahan peledak," sebut Director, Ads Safety & Safety Google Alejandro Borgia secara daring, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Bocoran Mantan VP Google mengenai Keterampilan Pelamar Kerja yang Paling Dicari

Untuk mengantisipasi adanya iklan pemilu yang melanggar dan mengandung seruan kebencian, lanjut Alejandro, Google membuat kebijakan untuk melawan klaim yang terbukti palsu agar tidak mengurangi kepercayaan serta partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi.

"Menjelang pemilu di seluruh dunia, kami melanjutkan upaya untuk memberi para calon pemilih informasi yang kredibel tentang iklan pemilu yang mereka lihat di platform kami," katanya.

"Di antaranya, kami mengembangkan program verifikasi dan transparansi kami untuk iklan pemilu, yang telah memverifikasi lebih dari 5.900 akun iklan baru di AS dan lebih dari 2.300 di Brasil," sambung Alejandro.

Baca juga: Putusan PN Jakpus Pemilu 2024 Ditunda, Ekonom: Berdampak Buruk bagi Ekonomi RI


Iklan pemilu dari para pengiklan ini kata dia, wajib disertai informasi berupa asal sumber pendana iklan pemilu yang kemudian wajib ditampilkan dalam Laporan Transparansi Iklan Politik di Google.

"Selain itu, kami memblokir lebih dari 2,6 juta iklan pemilu dari pengiklan yang belum menyelesaikan proses verifikasi yang diwajibkan," sebutnya.

Sebelumnya, Google telah menghapus total lebih dari 5,2 miliar iklan yang dianggap melanggar dan tak sesuai kebijakan.

Berikutnya, Google juga memblokir atau membatasi penayangan iklan di lebih dari 1,5 miliar halaman publisher (pengiklan). Lalu, 143.000 situs pengiklan, pihaknya mengambil tindakan lebih besar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com