Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PRT Kebingungan, Pemda Tak Punya Data, UU PPRT Jadi Solusinya…

Kompas.com - 29/03/2023, 20:40 WIB

 

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – “Belum cukup!”. Itulah dua kata yang pertama kali keluar dari mulut Jumiyem (45) ketika ditanya soal keberadaan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) No. 31 tahun 2010 tentang Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Dia menuturkan, kehadiran Pergub itu memang sudah memberikan pengakuan secara hukum terhadap jenis pekerjaan kerumahtanggaan. Tetapi, kata Jumiyem, peraturan ini belumlah cukup dalam mengakomodasi hak PRT di DIY.

Soal upah misalnya. PRT yang menjadi pengurus Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Tunas Mulia itu menjelaskan, Pergub DIY tak mangatur secara pasti soal besaran upah layak yang harus dibayarkan pemberi kerja.

Baca juga: Bukan Cuma Pembantu, Ini Ragam Pekerjaan TKI di Luar Negeri

Dalam Pergub, disebutkan bahwa upah minimum bagi PRT yakni sesuai dengan kemampuan pemberi kerja dengan mempertimbangkan pada tingkat upah umum PRT di lingkungannya, kesepakatan dengan PRT, dan besarnya pekerjaan yang dibebankan kepada PRT itu sendiri.

Di sini, Jumiyem menilai, Pemerintah DIY justru terkesan mendukung keleluasaan bagi para pemberi kerja dalam menentukan upah bagi PRT.

Sementara, dia menyaksikan, Pemerintah DIY selama ini tak pernah memberikan edukasi soal upah layak dan kemampuan lobi kepada PRT yang dapat mereka gunakan untuk memperjuangkan hak-hak ketika berhadapan dengan calon pemberi kerja.

Jumiyem menyebut, yang terjadi di lapangan, rata-rata upah PRT di DIY masih jauh dari upah minimum provinsi (UMP) –senilai Rp 1.981.782,39 pada 2023.

“Rata-rata upah PRT di DIY itu kecil sekali, hanya Rp 500.000-Rp 800.000 per bulan, jauh dari UMR,” ucap Lek Jum -panggilan akrab Juimiyem, saat berbincang dengan Kompas.com pada Rabu (22/3/2023).

Upah sebesar itu kata dia, muskil cukup untuk digunakan hidup sebulan, apalagi bagi PRT yang sudah berkeluarga.

Jumiyem mengutarakan, beberapa PRT bahkan harus menerima nasib lebih tragis lagi, yakni upahnya tak dibayarkan oleh majikan. SPRT Tunas Mulia hampir setiap tahun selalu menerima aduan terkait kasus itu.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com