Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PRT Kebingungan, Pemda Tak Punya Data, UU PPRT Jadi Solusinya…

Kompas.com - 29/03/2023, 20:40 WIB
Irawan Sapto Adhi,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Saat ditanya, Wati dan Ina mengaku tak tahu adanya serikat PRT di Banjarnegara.

Ina sendiri bercerita beberapa tahun lalu sebenarnya sempat kepikiran ingin membentuk kelompok PRT di lingkungan tempatnya bekerja, tapi tak direalisasikan karena salah satunya terkendala ketersediaan waktu.

Baca juga: Jala PRT Apresiasi RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR

“Dulu sempat ingin bikin kelompok. Ya, harapannya bisa jadi tempat curhat antar-PRT, memikirkan nasib bersama. Tapi batal, saya rasa teman-teman juga tak punya banyak waktu untuk itu karena habis untuk kerja dan urus rumah,” ucap Ina.

Ina dan Wati punya angan-angan suatu saat nanti pemerintah bisa membuat PRT dianggap selayaknya sebagai pekerja yang memiliki standar upah jelas, jam kerja lebih terukur, hingga dibekali jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Dinas tak punya data PRT

Saat dimintai konfirmasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Banjarnegara, Abdul Suhendi, manyatakan pihaknya tak punya program atau kebijakan yang khusus menyasar PRT.

Dia menjawab, Disnaker PMPTSP belum pernah memberikan pendidikan keterampilan dan etika kerumahtanggaan kepada PRT baik sebelum maupun sesudah mereka memasuki pasar kerja.

Pemkab Banjarnegara juga belum pernah mengeluarkan peraturan tentang PRT seperti yang ada di DIY.

Abdul mengakui, Disnaker PMPTSP sampai saat ini tak memiliki data pasti soal jumlah masyarakat Banjarnegara yang bekerja menjadi PRT.

Hanya, kata dia, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), potensi jumlah warga yang menjadi PRT adalah 16 persen dari total penduduk.

Berdasarkan hasil Sensus Penduduk tahun 2020, jumlah penduduk Banjarnegara diketahui mencapai 1.017.767 jiwa. Jika merujuk pernyataan Kepala Dinasker, jumlah PRT di Banjarengara berarti ada 162.000 orang lebih.

Baca juga: Jala PRT Sebut Perlindungan Negara Terhadap Pembantu Rumah Tangga Masih Kurang

“Data (PRT) persisnya kurang tahu. Istilahnya banyak juga yang ke luar daerah (untuk menjadi PRT). Tapi bicara ke mana mereka, kami juga tidak memiliki datanya. Ya potensinya, selain di daerah sekitar, mereka ke arah Jabodetabek,” ungkap Kepala Dinas saat ditemui di ruang kerjanya.

Saat ditanya, Abdul menyebut, Disnaker PMPTSP Banjarnegara sejauh ini belum pernah menerima aduan dari PRT terkait masalah ketenagakerjaan. Dia menduga hal itu bisa terjadi karena dua kemungkinan, yakni PRT enggan melapor atau kondisinya sudah ideal.

“Alhamdulillah di kami enggak ada aduan, mungkin kemitraan antara pemberi kerja dan pekerja sudah ideal. Mudah mudahan yang terjadi seperti itu,” ucap Abdul.

Saat dimintai tanggapan terkait adanya PRT di Banjarnegara yang sebenarnya ingin mengadu masalah upah kecil dan jam kerja di luar kesepakatan tetapi tak yakin Pemkab mau membantu, dia meminta PRT tidak berpikir demikian.

Abdul menegaskan bahwa Disnaker PMPTSP pada dasarnya terbuka terhadap aduan masalah yang dialami oleh PRT. Ditanya soal cara penyelesaikan masalah PRT, dia menyebut, bergantung dengan pelanggaran yang terjadi.

Perihal pembayaran upah dan jam kerja di luar kesepakatan misalnya, Abdul menyebut, Dinas bisa saja menggelar mediasi. Sementara, ketika yang terjadi adalah kasus kekerasan terhadap PRT, Disnaker PMPTSP otomatis dapat membuat laporan kepada pihak berwajib.

“Idealnya, bekerja kan harusnya saling menguntungkan ya. Tentunya, masyarakat ya memberi upah PRT dengan layak. Kalau memang tidak mampu, ya jangan memaksakan diri untuk punya PRT. Terus juga, mempekerjaan mereka harus secara manusiwi. Jam kerjanya jangan diforsir. Jika sudah ada kesepakatan, dipatuhi bersama,” imbau dia kepada masyarakat.

Abdul mengaku saat ini juga mempekerjakan PRT.

Dia mengeklaim sedari awal telah memberi upah PRT tersebut lebih dari UMR Banjarnegara. Abdul bahkan memberikan juga ongkos transportasi berangkat-pulang dan THR kepada PRT-nya yang berada di luar kesepakatan.

“Kami pada awalnya bikin kesepakatan ya. Berapa ongkosnya, kerjanya berapa lama, apa saja yang dikerjakan. Minimal itu. Kalau kami si memberlakukannya melebihi kesepaktaan (soal upah). Kami anggap keluarga sendiri. Saya memandang sisi kemanusiaannya sih. Enggak menuntut bekerja harus selesai. Paling menyetrika yang berat ya. Kalau mencuci, ada mesin. Kalau mengepel ya sedapatnya saja,” tutur dia.

Dia mengajak setiap pemberi kerja dapat memberlakukan PRT maupun pekerja lainnya dengan sebaik mungkin.

Baca juga: Jala PRT: UU Cipta Kerja Tak Mengakomodasi Pekerja Informal

Abdul berpendapat kehadiran PRT menjadi sangat penting dalam melakukan peran reproduktif di keluarganya. Dengan adanya PRT, suami-istri dapat bekerja dengan tenang tanpa direpotkan oleh urusan rumah tangga dan akhirnya bisa produktif dalam pekerjaan di luar.

“Intinya saya bersyukur ada PRT. Kehadiran mereka tidak boleh dipandang sebelah mata,” ucap dia.

Abdul mengatakan dirinya juga telah memiliki rencana untuk mendaftarkan PRT-nya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Nah ini, saya belum lama ini juga menyampaikan di forum PKK dan Dharma Wanita. Jika ada yang mempekerjakan PRT, ayo menjadi contoh untuk mendaftarkan mereka ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. PRT juga adalah tenaga kerja yang rentan mengalami kecelakaan kerja atau kematian. Jadi tanggung jawab sebagai majikan, mbok iya o, beri perindungan kepada mereka,” kata dia.

Abdul menyadari saat ini jumlah PRT di Banjarnegara yang telah didaftarkan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan masih sedikit.

Saat ditanya mengapa Pemkab Banjarnegara tak membuat peraturan sendiri terkait perlindungan PRT, dia khawatir itu tak akan mengubah banyak hal. Sebab, Abdul yakin, masalah PRT ini terjadi juga di daerah lain.

Dia pun menyatakan dukungan untuk pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi UU PPRT yang sekarang mulai ramai dibahas kembali.

Lagi pula, Abdul melihat, RUU PPRT didesain bukan hanya untuk memberikan perlindungan terhadap sektor PRT, melainkan juga kepada pihak pemberi kerja.

Artinya, kata dia, keberadangan aturan ini akan sangat menguntungkan untuk memberikan perlindungan kepada dua belah pihak yang berlaku secara nasional.

“Pemerintah sendiri sebenarnya sudah membuat Permenaker No. 2 Tahun 2015 tentang PPRT. Tetapi, adanya UU PPRT itu nantinya akan menjadi sangat efektif untuk memberikan pelindungan dan payung hukum yang lebih kuat bagi PRT terutama," pendapat Abdul.

“Saya melihat, Ibu Menteri (Ketenagakerjaan, Ida Fauziah) juga mendukung UU PPRT. Jadi, kami di daerah juga menanti pengesahan RUU itu. Kami tentu siap di lapangan untuk nanti melakukan sosialisasi dan monitoring jika RUU PPRT telah disahkan,” tambahnya.

Peran ideal Pemda

Aktivis sekaligus pendiri Jaringan Nasional Advokasi (JALA) PRT, Lita Anggraini, mengatakan harus diakui bahwa hingga saat ini banyak pemerintah daerah di Indonesia masih melakukan pembiaran terhadap PRT. Tak ada perlindungan dan pengawasan yang diberikan kepada mereka.

Aktivis sekaligus pendiri Jaringan Nasional Advokasi (JALA) PRT, Lita Anggraini (kiri), menemui Ketua DPR Puan Maharani setelah Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (21/3/2023). Rapat Paripurna DPR akhirnya sepakat menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR. Pada Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan fraksi dalam bentuk tertulis, menyetujui RUU PPRT menjadi RUU Inisiatif DPR. Dok. Lita Anggraini Aktivis sekaligus pendiri Jaringan Nasional Advokasi (JALA) PRT, Lita Anggraini (kiri), menemui Ketua DPR Puan Maharani setelah Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (21/3/2023). Rapat Paripurna DPR akhirnya sepakat menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR. Pada Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan fraksi dalam bentuk tertulis, menyetujui RUU PPRT menjadi RUU Inisiatif DPR.

Menurut dia, hal itu terjadi karena negara belum mempunyai aturan secara nasional yang bisa menjadi acuan bagi pemda untuk memberikan perlindungan terhadap PRT.

Lita paham di DIY sekarang sudah ada Pergub dan Perwali Kota Yogyakarta tentang Perlindungan PRT. Bagaimanapun, peraturan tersebut juga muncul setelah Lita dkk di Jala PRT melakukan advokasi PRT di DIY sejak 2004. Namun, menurutnya, kebijakan itu tidak cukup kuat.

“Pergub dan Perwali ada, tapi tidak ‘bergigi’ karena sifatnya hanya imbauan. Ini berbeda dengan UU yang mengikat jelas dan berlaku nasional. Oleh sebab itu, yang dibutuhkan sekarang adalah pengesahan RUU PPRT,” ucap Lita.

Dia menerangkan pada dasarnya ada beberapa peran yang dapat dijalankan pemda dalam rangka memberikan perlindungan bagi PRT sesuai dengan RUU PPRT.

Baca juga: Jala PRT: Pekerja Rumah Tangga Soko Guru Ekonomi yang Luput Perhatian

Ini termasuk, pemda bisa terlibat langsung dalam melakukan pengawasan terhadap PRT bekerja sama dengan masyarakat mulai dari tingkat RT/RW. Contohnya, dengan melakukan pendataan terhadap PRT baik oleh daerah asal maupun daerah penempatan PRT bekerja.

“Kalau ada warga yang bekerja sebagai PRT, harus dicatat. Dia bekerja di mana, identitas pemberi kerja jelas, identitas penyalur jelas jika lewat penyalur, dan harus ada kontak kuasa atau keluarga. Sebab, kasus dari PRT, salah satunya kekerasan biasanya dimulai dari hilangnya komunikasi,” ucap Lita.

Lita pun mencontohkan di Filipina pendataan terhadap PRT sudah oke. PRT di sana tercatat baik di wilayah asal maupun di tempat bekerja. Dengan begitu, ketika ada masalah pada mereka, koordinasi mudah terjalin.

Dengan ini, pemda otomatis memainkan peran penting dalam meningkatkan kesadaran dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak dan perlindungan PRT melalui berbagai program sosialisasi.

Dia menyebut, pengawasan penerapan RUU PPRT pada hakikatnya adalah berbasis kepada masyarakat dan aparat lokal, mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan dan Suku Dinas, hingga Satuan Kerja Pemerintah Daerah.

Terhadap PRT sendiri, kata Lita, pemda dapat berperan dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja bagi mereka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com