Perihal pembayaran upah dan jam kerja di luar kesepakatan misalnya, Abdul menyebut, Dinas bisa saja menggelar mediasi. Sementara, ketika yang terjadi adalah kasus kekerasan terhadap PRT, Disnaker PMPTSP otomatis dapat membuat laporan kepada pihak berwajib.
“Idealnya, bekerja kan harusnya saling menguntungkan ya. Tentunya, masyarakat ya memberi upah PRT dengan layak. Kalau memang tidak mampu, ya jangan memaksakan diri untuk punya PRT. Terus juga, mempekerjaan mereka harus secara manusiwi. Jam kerjanya jangan diforsir. Jika sudah ada kesepakatan, dipatuhi bersama,” imbau dia kepada masyarakat.
Abdul mengaku saat ini juga mempekerjakan PRT.
Dia mengeklaim sedari awal telah memberi upah PRT tersebut lebih dari UMR Banjarnegara. Abdul bahkan memberikan juga ongkos transportasi berangkat-pulang dan THR kepada PRT-nya yang berada di luar kesepakatan.
“Kami pada awalnya bikin kesepakatan ya. Berapa ongkosnya, kerjanya berapa lama, apa saja yang dikerjakan. Minimal itu. Kalau kami si memberlakukannya melebihi kesepaktaan (soal upah). Kami anggap keluarga sendiri. Saya memandang sisi kemanusiaannya sih. Enggak menuntut bekerja harus selesai. Paling menyetrika yang berat ya. Kalau mencuci, ada mesin. Kalau mengepel ya sedapatnya saja,” tutur dia.
Dia mengajak setiap pemberi kerja dapat memberlakukan PRT maupun pekerja lainnya dengan sebaik mungkin.
Baca juga: Jala PRT: UU Cipta Kerja Tak Mengakomodasi Pekerja Informal
Abdul berpendapat kehadiran PRT menjadi sangat penting dalam melakukan peran reproduktif di keluarganya. Dengan adanya PRT, suami-istri dapat bekerja dengan tenang tanpa direpotkan oleh urusan rumah tangga dan akhirnya bisa produktif dalam pekerjaan di luar.
“Intinya saya bersyukur ada PRT. Kehadiran mereka tidak boleh dipandang sebelah mata,” ucap dia.
Abdul mengatakan dirinya juga telah memiliki rencana untuk mendaftarkan PRT-nya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Nah ini, saya belum lama ini juga menyampaikan di forum PKK dan Dharma Wanita. Jika ada yang mempekerjakan PRT, ayo menjadi contoh untuk mendaftarkan mereka ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. PRT juga adalah tenaga kerja yang rentan mengalami kecelakaan kerja atau kematian. Jadi tanggung jawab sebagai majikan, mbok iya o, beri perindungan kepada mereka,” kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.