Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PRT Kebingungan, Pemda Tak Punya Data, UU PPRT Jadi Solusinya…

Kompas.com - 29/03/2023, 20:40 WIB
Irawan Sapto Adhi,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Abdul menyadari saat ini jumlah PRT di Banjarnegara yang telah didaftarkan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan masih sedikit.

Saat ditanya mengapa Pemkab Banjarnegara tak membuat peraturan sendiri terkait perlindungan PRT, dia khawatir itu tak akan mengubah banyak hal. Sebab, Abdul yakin, masalah PRT ini terjadi juga di daerah lain.

Dia pun menyatakan dukungan untuk pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi UU PPRT yang sekarang mulai ramai dibahas kembali.

Lagi pula, Abdul melihat, RUU PPRT didesain bukan hanya untuk memberikan perlindungan terhadap sektor PRT, melainkan juga kepada pihak pemberi kerja.

Artinya, kata dia, keberadangan aturan ini akan sangat menguntungkan untuk memberikan perlindungan kepada dua belah pihak yang berlaku secara nasional.

“Pemerintah sendiri sebenarnya sudah membuat Permenaker No. 2 Tahun 2015 tentang PPRT. Tetapi, adanya UU PPRT itu nantinya akan menjadi sangat efektif untuk memberikan pelindungan dan payung hukum yang lebih kuat bagi PRT terutama," pendapat Abdul.

“Saya melihat, Ibu Menteri (Ketenagakerjaan, Ida Fauziah) juga mendukung UU PPRT. Jadi, kami di daerah juga menanti pengesahan RUU itu. Kami tentu siap di lapangan untuk nanti melakukan sosialisasi dan monitoring jika RUU PPRT telah disahkan,” tambahnya.

Peran ideal Pemda

Aktivis sekaligus pendiri Jaringan Nasional Advokasi (JALA) PRT, Lita Anggraini, mengatakan harus diakui bahwa hingga saat ini banyak pemerintah daerah di Indonesia masih melakukan pembiaran terhadap PRT. Tak ada perlindungan dan pengawasan yang diberikan kepada mereka.

Menurut dia, hal itu terjadi karena negara belum mempunyai aturan secara nasional yang bisa menjadi acuan bagi pemda untuk memberikan perlindungan terhadap PRT.

Lita paham di DIY sekarang sudah ada Pergub dan Perwali Kota Yogyakarta tentang Perlindungan PRT. Bagaimanapun, peraturan tersebut juga muncul setelah Lita dkk di Jala PRT melakukan advokasi PRT di DIY sejak 2004. Namun, menurutnya, kebijakan itu tidak cukup kuat.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com