Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PRT Kebingungan, Pemda Tak Punya Data, UU PPRT Jadi Solusinya…

Kompas.com - 29/03/2023, 20:40 WIB
Irawan Sapto Adhi,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

“Pergub dan Perwali ada, tapi tidak ‘bergigi’ karena sifatnya hanya imbauan. Ini berbeda dengan UU yang mengikat jelas dan berlaku nasional. Oleh sebab itu, yang dibutuhkan sekarang adalah pengesahan RUU PPRT,” ucap Lita.

Dia menerangkan pada dasarnya ada beberapa peran yang dapat dijalankan pemda dalam rangka memberikan perlindungan bagi PRT sesuai dengan RUU PPRT.

Baca juga: Jala PRT: Pekerja Rumah Tangga Soko Guru Ekonomi yang Luput Perhatian

Ini termasuk, pemda bisa terlibat langsung dalam melakukan pengawasan terhadap PRT bekerja sama dengan masyarakat mulai dari tingkat RT/RW. Contohnya, dengan melakukan pendataan terhadap PRT baik oleh daerah asal maupun daerah penempatan PRT bekerja.

“Kalau ada warga yang bekerja sebagai PRT, harus dicatat. Dia bekerja di mana, identitas pemberi kerja jelas, identitas penyalur jelas jika lewat penyalur, dan harus ada kontak kuasa atau keluarga. Sebab, kasus dari PRT, salah satunya kekerasan biasanya dimulai dari hilangnya komunikasi,” ucap Lita.

Lita pun mencontohkan di Filipina pendataan terhadap PRT sudah oke. PRT di sana tercatat baik di wilayah asal maupun di tempat bekerja. Dengan begitu, ketika ada masalah pada mereka, koordinasi mudah terjalin.

Dengan ini, pemda otomatis memainkan peran penting dalam meningkatkan kesadaran dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak dan perlindungan PRT melalui berbagai program sosialisasi.

Dia menyebut, pengawasan penerapan RUU PPRT pada hakikatnya adalah berbasis kepada masyarakat dan aparat lokal, mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan dan Suku Dinas, hingga Satuan Kerja Pemerintah Daerah.

Terhadap PRT sendiri, kata Lita, pemda dapat berperan dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja bagi mereka.

Pemda juga dapat berperan memberikan bantuan hukum dan penyelesaian perselisihan dalam rangka melindungi hak-hak PRT, termasuk memfasilitasi proses mediasi dan arbitrase sengketa.

Di samping itu, pemda dapat mendorong dan mendukung pembentukan serikat pekerja bagi PRT sehingga dapat bersatu untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

Halaman Selanjutnya
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com