JAKARTA, KOMPAS.com - Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah dimulai sejak awal tahun. Masyarakat yang berpenghasilan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT Tahunan.
Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi yakni 31 Maret 2023. Sedangkan untuk wajib pajak badan yaitu pada 30 April 2023.
Bagaimana cara lapor SPT tahunan bagi karyawan swasta?
Baca juga: PRT Kebingungan, Pemda Tak Punya Data, UU PPRT Jadi Solusinya…
Cara lapor SPT Tahunan bagi karyawa swasta dapat dilakukan secara online menggunakan e-Filling di laman djponline.pajak.go.id.
Namun sebelum itu, wajib pajak (WP) perlu mengetahui jenis formulir yang akan digunakan untuk mengisi SPT. Hal ini karena setiap formulir SPT Tahunan memiliki cara pengisian yang berbeda.
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak, terdapat dua jenis formulir yang harus dipilih oleh wajib pajak yang berstatus pegawai sesuai dengan besaran penghasilan selama setahun.
Baca juga: Google Hapus 51,2 Juta Iklan Pemilu Mengandung Ujaran Kebencian
Pertama, formulir 1770 SS untuk wajib pajak pribadi yang berstatus karyawan dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun, atau bekerja pada satu perusahaan dalam kurun waktu setahun.
Kedua, formulir 1770 S untuk wajib pajak pribadi yang berstatus karyawan dan memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun, atau bekerja di lebih dari satu perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
Jika sudah paham mengenai perbedaan kedua formulir tersebut, maka tinggal melakukan proses pengisian SPT.
Sebelum mengisi formulir, pastikan Anda telah menyiapkan bukti potong pajak 1721 A1 untuk karyawan swasta. Bukti potong pajak ini bisa diminta ke perusahaan tempat Anda bekerja.
Baca juga: Jumlah Pengunjung E-Commerce Merosot pada Februari 2023
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.