Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Lapor SPT Tahunan via e-Filing untuk Karyawan Swasta

Kompas.com - 29/03/2023, 21:05 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah dimulai sejak awal tahun. Masyarakat yang berpenghasilan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT Tahunan.

Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi yakni 31 Maret 2023. Sedangkan untuk wajib pajak badan yaitu pada 30 April 2023.

Bagaimana cara lapor SPT tahunan bagi karyawan swasta?

Baca juga: PRT Kebingungan, Pemda Tak Punya Data, UU PPRT Jadi Solusinya…

Cara lapor SPT Tahunan bagi karyawa swasta dapat dilakukan secara online menggunakan e-Filling di laman djponline.pajak.go.id.

Namun sebelum itu, wajib pajak (WP) perlu mengetahui jenis formulir yang akan digunakan untuk mengisi SPT. Hal ini karena setiap formulir SPT Tahunan memiliki cara pengisian yang berbeda.

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak, terdapat dua jenis formulir yang harus dipilih oleh wajib pajak yang berstatus pegawai sesuai dengan besaran penghasilan selama setahun.

Baca juga: Google Hapus 51,2 Juta Iklan Pemilu Mengandung Ujaran Kebencian

Pertama, formulir 1770 SS untuk wajib pajak pribadi yang berstatus karyawan dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun, atau bekerja pada satu perusahaan dalam kurun waktu setahun.

Kedua, formulir 1770 S untuk wajib pajak pribadi yang berstatus karyawan dan memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun, atau bekerja di lebih dari satu perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

Jika sudah paham mengenai perbedaan kedua formulir tersebut, maka tinggal melakukan proses pengisian SPT.

Sebelum mengisi formulir, pastikan Anda telah menyiapkan bukti potong pajak 1721 A1 untuk karyawan swasta. Bukti potong pajak ini bisa diminta ke perusahaan tempat Anda bekerja. 

Baca juga: Jumlah Pengunjung E-Commerce Merosot pada Februari 2023

Cara lapor SPT tahunan karyawan swasta formulir 1770 SS

 

Berikut cara lapor SPT tahunan pribadi untuk karyawan swasta dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta setahun dengan formulir 1770 SS:

  • Akses laman djponline.pajak.go.id.
  • Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik "Login"
  • Pilih menu "Lapor", lalu klik "e-Filing".
  • Pilih "Buat SPT".
  • Ikuti "Panduan Pengisian e-Filing".
  • Isi data formulir berupa tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
  • Isi Bagian A. Poin (1) penghasilan bruto selama setahun, poin (2) isi data pengurang, poin (3) pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak, poin (6) isikan nilai Pph yang telah dipotong perusahaan;
  • Jika status nihil, klik Lanjut ke B dan isi sesuai instruksi.
  • Lalu, lanjut ke Bagian C dan isi nominal data dan utang sesuai instruksi.
  • Kemudian, lanjut ke Bagian D. Centang "Setuju" jika data sudah benar; Selanjutnya, ambil kode verifikasi yang dikirim melalui email wajib pajak.
  • Copy dan paste kode tersebut di kolom paling akhir dan klik "Kirim SPT"
  • Terakhir, silakan buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.

Baca juga: Dukung Inklusi Keuangan Digital UMKM, OJK: Kita Akan Sediakan Alternatif Pembiayaan

Cara mengisi SPT tahunan karyawan swasta formulir 1770S

Adapun cara lapor SPT tahunan pribadi karyawan swasta dengan penghasilan di atas Rp 60 juta adalah sebagai berikut:

  • Akses laman djponline.pajak.go.id.
  • Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik "Login".
  • Pilih menu Lapor, lalu klik "e-Filing".
  • Pilih "Buat SPT".
  • Selanjutnya, jika Anda sudah tahu cara mengisi formulir, silakan pilih pengisian form "Dengan Bentuk Formulir". Sementara, jika Anda ingin dipandu, silakan pilih pengisian form "Dengan Panduan".
  • Isi data formulir, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan (jika mengajukan pembetulan SPT).
  • Tambahkan Bukti Pemotongan Pajak di langkah ke dua atau klik "Tambah+", jika ada.
  • Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut.
  • Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.
  • Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada.
  • Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada.
  • Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, bila ada.
  • Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada.
  • Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, tinggal klik "Harta Pada SPT Tahun Lalu".
  • Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, klik "Utang Pada SPT Tahun Lalu".
  • Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, cukup klik "Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu".
  • Isilah Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.
  • Isi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri yang sesuai.
  • Isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada; Isi Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.
  • Cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Jika Nihil klik "Langkah Berikutnya".
  • Jika kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing (isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran, jika sudah bayar). Jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung.
  • Lakukan konfirmasi dengan klik "Setuju/Agree" pada kotak yang tersedia dan pilih "Langkah Berikutnya" hingga proses selesai.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi, Segini Tukin Pegawai Kementerian ESDM

Itulah informasi seputar cara mengisi SPT tahunan PNS dan cara lapor SPT karyawan swasta, khususnya cara lapor SPT tahunan karyawan swasta online yang juga belaku bagi PNS.

Cara lapor SPT Tahunan bagi karyawan swasta secara online menggunakan e-FillingKompas.com/Muhammad Zaenuddin Cara lapor SPT Tahunan bagi karyawan swasta secara online menggunakan e-Filling

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com